|
|
|
|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
Indonesia
Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005
(english)
Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh.
(Bagian I)
Bagian | 1 | 2
| 3 |
Undang-undang Dasar memberikan kepada "semua orang, hak untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing" dan
menyatakan bahwa "negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa". Pemerintah secara umum menghormati kebebasan beragama;
namun pembatasan-pembatasan tetap ada terhadap beberapa jenis kegiatan
keagamaan dan agama-agama yang tidak diakui. Sebagai tambahan , pihak
keamanan adakalanya mentolerir diskriminasi dan tindakan semena-mena
yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum,
dan Pemerintah terkadang gagal menghukum para pelakunya. Tidak ada
perubahan dalam penerapan kebebasan beragama selama periode yang
dicakup oleh laporan ini. Sebagian besar masyarakat menikmati
kebebasan beragama. Namun, karena Pemerintah hanya mengakui lima
agama, orang-orang dengan kepercayaan lain seringkali mengalami
diskriminasi dalam hal mendaftarkan pernikahan atau kelahiran atau
mengurus kartu tanda pengenal (KTP). Kekerasan dan perselisihan antar
agama masih terus berlangsung di Sulawesi Tengah dan Maluku, walaupun
sudah tidak sekerap apa yang terjadi dalam periode pelaporan
sebelumnya.
Para teroris dan anggota kelompok ekstrim keagamaan telah
melakukan beberapa serangan selama tahun ini, termasuk pengeboman di
depan Kedutaan Australia di Jakarta pada bulan September 2004 yang
telah menewaskan 12 orang dan melukai lebih dari 100 orang. Selama
periode laporan ini, Propinsi Aceh tetap menjadi satu-satunya daerah
di negara ini yang secara khusus berwenang menerapkan hukum Islam,
atau Syariah. Beberapa partai politik yang tidak terlalu besar masih
tetap mendukung ide diterapkannya Syariah secara nasional, namun
usulan ini secara umum tidak termasuk dalam arah agenda politik yang
utama, dan organisasi-organisasi sosial Muslim terbesar tidak
meyetujui ide ini. Beberapa kemajuan penting dalam toleransi dan kerja
sama antar agama terjadi selama periode yang dicakup oleh laporan ini.
Para pejabat pemerintah bersama dengan para pemimpin komunitas Muslim
dan Kristen terus bekerja sama untuk meredakan ketegangan yang terjadi
di daerah-daerah konflik, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku.
Pemerintah Amerika Serikat membahas masalah kebebasan beragama dengan
Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakannya mempromosikan
hak asasi manusia.
Bagian I. Demografi Keagamaan
Sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari lebih 17.000
pulau, negara ini meliputi sebuah wilayah seluas sekitar 1,8 juta mil
persegi (sekitar 0,7 juta mil persegi daratan) dan memiliki penduduk
sekitar 240 juta orang. Lebih dari setengah jumlah penduduk tinggal di
Pulau Jawa.
Biro Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengadakan sensus setiap 10 tahun
sekali. Menurut data terakhir tahun 2000, yang surveinya dilakukan
terhadap 201.241.999 responden; BPS memperkirakan bahwa sensus
tersebut tidak diikuti oleh 4,6 juta orang. Menurut laporan BPS, 88,22
persen jumlah penduduk mengaku sebagai Muslim, 5,9 persen Kristen
Protestan, 3,1 persen Kristen Katholik, 1,8 persen Hindu, 0,8 persen
Budha, dan 0,2 persen "lain-lain", termasuk agama-agama
tradisional, kelompok Kristen lainnya, dan Yahudi. Komposisi agama di
negara ini tetap merupakan isu yang bermuatan politis, dan sebagian
pemeluk agama Kristen, Hindu, dan kepercayaan minoritas lain
berpendapat bahwa laporan sensus tersebut sengaja mengurangi jumlah
penduduk non-Muslim yang sebenarnya.
Kebanyakan Muslim adalah Sunni, meskipun beberapa kelompok mengikuti
aliran lain dalam Islam, termasuk Syi'ah. Menurut kantor pusat
Syi'ah di Jakarta, ada sekitar 1 sampai 3 juta pemeluk Syi'ah di
seluruh Indonesia. Secara umum, komunitas Muslim terdiri dari dua
orientasi: "modernis" yang taat pada teologi ortodoks
berdasarkan kitab suci disamping menganut
ajaran serta konsep modern; dan mayoritas orang Jawa
"tradisionalis" yang , yang seringkali merupakan pengikut
kyai yang kharismatik yang mengelola pondok-pondok pesantren.
Organisasi sosial "modernis" nasional terkemuka,
Muhammadiyah, mempunyai sekitar 30 juta pengikut, sementara organisasi
sosial "tradisionalis" terbesar mempunyai sekitar 40 juta
pengikut.
Beberapa organisasi Islam yang lebih kecil mengkaitkandiri
kepada sejumlah besar orientasi-orientasi doktrin alIslam. Dalam
spektrum ideologis ini, di satu sisi terdapat Jaringan Islam Liberal,
yang mempromosikan interpretasi doktrin Islam yang tidak terlalu
harafiah. Di sisi lain, terdapat beberapa kelompok seperti
Hizb ut-Tahrir Indonesia (HTI), yang menganjurkan kekhalifahan Islam
Raya, dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menganjurkan
penerapan Syariah sebagai sebuah pendahuluan menuju suatu negara
Islam. Organisasi-organisasi kecil lainnya yang tak terhitung
jumlahnya berada di antara kedua kutub ini.
Terpisah dari populasi Islam Sunni yang dominan di negara ini,
terdapat sekelompok kecil orang menganut interpretasi Islam Ahmadiyah.
Kelompok ini mempunyai 242 cabang di seluruh Indonesia. Pada tahun
1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan "fatwa" (opini
atau keputusan hukum yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin Islam)
yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukanlah Islam yang sah.
Terdapat pula sejumlah kecil kelompok Islam sempalan, seperti
Darul Arqam yang berafiliasi dengan masyarakat Malaysia, kelompok
sinkretis Jamaah Salamulla Indonesia (disebut juga Jamaah Salamulla),
dan Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII).
Kebanyakan pemeluk Kristen di negara ini tinggal di bagian timur
wilayah negara. Penduduk urban ber-etnis Cina kebanyakan memeluk agama
Kristen atau kombinasi Kristen dan Budha atau Konghucu. Terdapat
Kelompok-kelompok Kristen yang lebih kecil termasuk Saksi Yehova.
Perpindahan penduduk telah mengubah susunan demografis negara ini
selama 3 dekade terakhir. Hal ini telah meningkatkan persentase
penduduk Muslim di daerah mayoritas Kristen di bagian timur Indonesia.
Walaupun transmigrasi yang disponsori pemerintah dari daerah padat
penduduk di Jawa dan Madura ke daerah yang lebih jarang penduduknya
telah turut meningkatkan populasi Muslim di daerah-daerah transmigrasi,
tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemerintah sengaja bermaksud
menciptakan mayoritas Muslim di daerah Kristen, dan kebanyakan migrasi
Muslim tampak sebagai migrasi spontan. Konsekuensi ekonomi dan politik
dari kebijakan transmigrasi telah turut menciptakan konflik keagamaan
di Maluku, Sulawesi Tengah, dan pada cakupan yang lebih sempit, di
Papua.
Asosiasi Hindu, Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), memperkirakan
ada 18 juta umat beragama Hindu di Indonesia, angka yang jauh
melampaui perkiraan pemerintah sebesar 3,6 juta orang. Orang Hindu
mencapai hampir 90 persen dari jumlah penduduk Bali. Hindu Bali telah
mengembangkan berbagai karakteristik lokal yang telah membuatnya
menjadi berbeda dari agama Hindu yang dipraktikkan di anak benua
India. Minoritas Hindu (yang disebut "Keharingan") juga
terdapat di Kalimantan Tengah dan Timur, kota Medan (Sumatra Utara),
Sulawesi Selatan dan Tengah, serta Lombok (Nusa Tenggara Barat).
Sebagian pemeluk agama Hindu ini meninggalkan Bali karena mengikuti
program transmigrasi Pemerintah. Kelompok-kelompok Hindu seperti Hare
Krishna dan para pengikut dari pemimpin spiritual India, Sai Baba,
juga ada, meskipun dalam jumlah kecil.
Sebagian kepercayaan asli, termasuk "Naurus" di Pulau Seram
di Propinsi Maluku menggabungkan kepercayaan Hindu ke dalam
kepercayaannya. Keyakinan Naurus menggabungkan kepercayaan Hindu dan
animisme, dan banyak juga yang telah mengadopsi beberapa pokok ajaran
Protestan. Masyarakat Tamil di Medan mewakili konsentrasi Hindu yang
cukup besar. Sumatera Utara memiliki populasi "Sikh"
lebih dari 10,000 orang, kebanyakan tinggal di Pematang Siantar atau
Medan. Populasi tersebut adalah sebagian dari masyarakat Punjabi
Sumatera Utara, yang kebanyakan menganut agama Hindu. Ada tujuh
sekolah Sikh di Sumatera Utara. Pemerintah mengakui Sikh sebagai
"Hindu," untuk hal mana orang Sikh sebenarnya merasa
keberatan, namun tidak berdaya merubahnya.
Di antara pemeluk Budha, diperkirakan 60 persen adalah beraliran
Mahayana. Para pengikut aliran Therevada mencapai 30 persen, dan 10
persen sisanya adalah pengikut aliran Tantrayana, Tridharma, Kasogatan,
Nichiren dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Budha Indonesia (GMBI),
banyak pengikutnya yang tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan
Barat, Kepulauan Riau, dan Jakarta. Etnis Cina merupakan 60 persen
pemeluk Budha di negara ini. Ada Dua organisasi sosial Budha
yang utama, KASI dan WALUBI, dan banyak pengikutnya telah bergabung
dengan satu atau yang lain..
Jumlah penganut Konghucu tetap tidak jelas, karena sensus nasional
tidak memungkinkan responden mengaku sebagai penganut Konghucu.
Persentase penganut Konghucu kemungkinan telah bertambah
setelah dicabutnya pembatasan keagamaan oleh Pemerintah di tahun
2000. Ini termasuk hak untuk merayakan Tahun Baru Cina secara
terbuka. Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN)
memperkirakan Etnis Cina merupakan 95 persen dari pemeluk Konghucu
sedangkan sisanya adalah orang Jawa asli. Banyak pemeluk
Konghucu juga mempraktekkan ajaran Budha dan Kristen. MATAKIN telah
mendesak pemerintah untuk memasukkan kategori Konghucu ke dalam
sensus.
Populasi yang cukup besar di Jawa, Kalimantan, dan Papua mempraktekkan
animisme dan jenis-jenis lain sistem kepercayaan tradisional, yang
disebut "Aliran Kepercayaan". Banyak dari mereka yang
mepraktekkan Kepercayaan itu menggambarkannyalebih sebagai aliran
spiritual berbasis meditasi daripada sebuah agama. Beberapa penganut
animisme menggabungkan keyakinan mereka dengan salah satu agama
yang diakui pemerintah.
Orang-orang keturunan Yahudi-Irak, yang datang ke negara
ini lebih dari satu abad yang lalu untuk berdagang rempah-rempah masih
tinggal dan menjalankan keyakinannya di Surabaya. Mereka
mempunyai sebuah sinagog kecil ( rumah ibadah kaum Yahudi) ,
yang pada saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Sejumlah kecil
komunitas Yahudi juga terdapat di Jakarta.
Komunitas Baha'i mengakui bahwa mereka mempunyai ribuan anggota di
negara ini, tetapi tidak ada angka yang dapat dipercaya.
Perwakilan Falun Gong mengaku bahwa kelompok ini, yang menganggap
organisasinya sebagai organisasi spiritual dan bukannya sebuah
agama, mempunyai 2.000-3.000 pengikut di negara ini, hampir
setengah dari jumlah ini tinggal di Yogyakarta dan Bali.
Tidak ada data tersedia tentang afiliasi keagamaan dari warganegara
asing dan kaum imigran.
Sedikitnya 350 misionaris asing, terutama Kristen, beroperasi di
negara ini. Kebanyakan bekerja di Papua, Kalimantan, dan daerah-daerah
lain yang memiliki sejumlah besar penganut animisme.
Bagian II: Status Kebebasan Beragama
Kerangka Kerja Hukum/Kebijakan
Undang-undang Dasar memberikan kepada "semua orang, hak untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing" dan
menyatakan bahwa "negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa". Pemerintah secara umum menghormati hak kebebasan bergama;
namun ada batasan yang diberlakukan terhadap beberapa jenis kegiatan
keagamaan dan agama yang tak diakui.
Departemen Agama memberikan status resmi kepada lima agama; Islam,
Katholik, Protestan, Budha, dan Hindu. Organisasi-oraganisasi
keagamaan selain dari kelima agama yang diakui tersebut dapat
didaftarkan kepada Pemerintah, namun hanya pada Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata dan hanya sebagai organisasi sosial. Hal ini
membatasi kegiatan keagamaan tertentu. Kelompok-kelompok keagamaan
yang tak terdaftar tidak dapat menyewa tempat/gedung pertemuan untuk
melakukan acara keagamaan dan harus mencari cara lain untuk
mengamalkan kepercayaan mereka.
Pemerintah mengizinkan praktek Aliran Kepercayaan, namun hanya sebagai
manifestasi kebudayaan, bukan sebagai agama. Pengikut "Aliran
Kepercayaan" harus mendaftar ke Departemen Pendidikan
Nasional. Beberapa kelompok minoritas keagamaan yang kegiatannya
pernah dilarang oleh Pemerintah di masa lalu, seperti Rosikrusian,
sekarang boleh melakukan kegiatannya secara terbuka.
Walaupun berpenduduk mayoritas Muslim terbesar, negara ini bukan
negara Islam. Selama 50 tahun terakhir, banyak kelompok Islam secara
sporadis telah mengusahakan didirikannya negara Islam, namun
komunitas Muslim utama di negara ini menolak ide tersebut. Para
pendukung negara Islam terbukti tidak berhasil di tahun 1945 dan
sepanjang periode demokrasi parlementer di tahun 1950-an dalam
mencantumkan kalimat ("Piagam Jakarta") dalam
pembukaan Undang-undang Dasar yang mewajibkan Muslim untuk mengikuti
Syariah. Selama rezim Suharto, Pemerintah melarang semua usulan
dibentuknya negara Islam. Namun demikian, dengan melonggarnya batasan
kebebasan berbicara dan beragama sesudah kejatuhan Suharto
pada tahun 1998, para pendukung "Piagam Jakarta" memulai
lagi usaha membentuk negara Islam. Walaupun usaha-usaha ini ditolak
oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), sebuah badan yang memiliki
kekuasaan untuk merubah Undah-undang Dasar, namun MPR menyetujui
perubahan terhadap Undang-undang Dasar yang memberikan mandat kepada
Pemerintah untuk meningkatkan "iman dan takwa" dalam
bidang pendidikan. Keputusan ini, yang dipandang sebagai kompromi
untuk memuaskan partai-partai Islam, telah membuka jalan bagi
rancangan undang-undang pendidikan kontroversial yang kemudian
diresmikan pada bulan Juli 2003, yang membatasi kebebasan beragama
dengan memaksa para siswa sekolah dasar dan sekolah menengah untuk
mengikuti pelajaran agama, adakalanya dari sebuah agama yang bukan
agama mereka. Bahkan sebelum diresmikannnya rancangan
undang-undang tersebut, para siswa diwajibkan untuk memilih pelajaran
agama dari kelima agama yang diakui, Islam, Katholik, Protestan, Budha,
dan Hindu.
Isu Syariah mengundang perdebatan dan perhatian selama periode laporan
ini. Namun demikian, di banyak daerah, kampanye Islamisasi, yang
dimulai pada tahun 2002 tampaknya kehilangan momentum dan isu Syariah
memperoleh lebih sedikit lagi perhatian di tingkat nasional.
Kabupaten yang meloloskan peraturan daerah Syariah pada
periode sebelumnya hanya melakukan sedikit usaha baru
untuk menerapkan peraturan tersebut. Aceh tetap menjadi
satu-satunya propinsi di negara ini dimana Pemerintah Pusat secara
khusus mewajibkan Syariah. Kabupaten Bulukumba di Sulawesi
Selatan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) pada tahun 2003 yang
menerapkan hukum Islam di Kabupaten tersebut untuk seluruh Muslim;
peraturan ini tidak berlaku bagi non-Muslim, peraturan tersebut juga
tidak diberlakukan di daerah Pantai Tanjung Bira, yang merupakan
daerah wisata internasional. Peraturan ini mengharuskan warga
Muslim mengenakan busana Islami, dapat membaca Qur'an, serta
menerapkan peraturan anti-alkohol dan narkotika yang keras.
Kabupaten Pamekasan di Madura telah membentuk komite pelaksanaan
Syariah daerah yang menghimbau agar semua pegawai negeri Muslim
mengenakan busana Muslim dan menghentikan kegiatan publik dan kegiatan
kerja selama waktu panggilan shalat.
Pada tahun 2003, Keputusan Presiden nomor 11/2003 secara formal
menetapkan pengadilan Syariah di Aceh dengan merubah nama
pengadilan agama yang sudah ada dan memelihara infrastrukturnya,
yurisdiksinya, dan para stafnya. Hakim-hakim di pengadilan Syariah
yang baru ini menyatakan bahwa mereka akan memfokuskan diri pada
kasus-kasus yang berhubungan dengan "pelaksanaan
kewajiban-kewajiban Islam dalam kehidupan sehari-hari," subyek
dari peraturan lokal kedua yang disetujui oleh badan legislatif.
Sofyan Saleh, Kepala Pengadilan Tinggi Syariah, melaporkan bahwa sejak
terjadinya tsunami pada bulan Desember 2004, pengadilan Syariah di
Aceh telah menangani kurang lebih 6.000 kasus, dua pertiga di
antaranya berkaitan dengan masalah warisan atau masalah harta milik
lainnya.
Para pemimpin agama yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan
penerapan peraturan Syariah menyatakan bahwa mereka tidak
mempunyai rencana untuk mengenakan sanksi kriminal terhadap
pelanggaran hukum Islam. Mereka mengatakan tidak akan menerapkan
pelaksanaan secara tegas dari "fiqih" atau "hudud",
melainkan akan lebih menerapkan praktek Islam dan nilai-nilai Islam
dalam tradisi Aceh seperti kedisiplinan, kejujuran, dan tingkah laku
yang pantas. Mereka menegaskan pelaksanaan hukum tidak tergantung pada
polisi tapi lebih kepada pendidikan publik dan konsensus sosial.
Namun demikian, pada tanggal 24 Juni, 2005, Polisi Syariah telah
melaksanakan hukum cambuk terhadap 15 orang pria yang terlibat
perjudian, dalam penerapan hukuman Syariah pertama di Aceh. Ribuan
orang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini. Para terhukum
menentang peraturan ini, mereka mengatakan bahwa karena pemerintah
tidak pernah mengumumkan peraturan daerah mengenai hukuman cambuk,
sehingga hukuman tersebut tidaklah sah. Mereka juga menyatakan
bahwa hukuman tersebut merendahkan martabat manusia dan bahwa system
pengadilan Aceh telah dua kali menghukum mereka dengan mengharuskan
mereka menjalani penahanan sertahukuman cambuk.
Pemerintah daerah dan pusat mendirikan dinas-dinas Syariah untuk
menangani pendidikan publik tentang sistem yang baru ini, dan pemimpin
agama Islam setempat, terutama di Aceh Utara dan Pidie, menyerukan
pentingnya dukungan Pemerintah atas Syariah sebagai satu cara untuk
mengatasi penyakit sosial yang menggunung. Sebagian aktivis perempuan
dan hak asasi manusia mengeluhkan bahwa penerapan Syariah hanya
berfokus pada isu-isu yang dangkal, seperti cara berbusana Islami,
dengan mengabaikan masalah-masalah sosial dan moral yang jauh lebih
mendalam, seperti korupsi.
Upaya lain untuk memberikan pendidikan Syariah kepada publik adalah
dengan kampanye pendidikan yang serius selama beberapa pekan menjelang
bulan puasa Ramadhan (Oktober 2004), dimana polisi membagi-bagikan
penutup kepala kepada para perempuan dan menganjurkan penjaga toko
untuk menutup tokonya pada waktu sholat dzuhur. Program ini hanya
berlangsung beberapa pekan. Tidak ada bukti bahwa peraturan ini
diterapkan pada non-Muslim. Sejak awal 2004, Mesjid Raya
Baiturrahman Banda Aceh membentuk "Brigade Mesjid" yang
terdiri dari pemuda berseragam yang berpatroli sebelum dan sesudah
waktu sholat untuk menganjurkan kode berpakaian yang pantas dan
menegur kelakuan yang tidak pantas. Namun mereka yang melakukan
pelanggaran tidak ditahan atau dikenakan sanksi kriminal.
Pemerintah mewajibkan agama-agama resmi untuk mengikuti peraturan yang
dikeluarkan oleh Departemen Agama dan departemen lainnya, seperti
Peraturan Pendirian Rumah Ibadah (1969), Pedoman Penyiaran Agama
(1978), Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia
(1978) dan Pedoman Ajakan Beragama (1978).
Dari lebih dari 200 partai politik di negara ini, 24 partai lolos
seleksi awal untuk ikut dalam pemilu legislatif 2004. Dari ke-24
partai ini, tujuh partai mempunyai afiliasi langsung maupun sebagian
dengan Islam. Lima partai di antaranya adalah Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Partai-partai nasionalis yang
dipimpin oleh bekas pemimpin Muhammadiyah dan NU, Partai Amanat
Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mencoba memperoleh
dukungan kelompok akar rumput dari organisasi sosial Islam mereka
sebelumnya. Dari ke-24 partai yang ikut pemilu legislatif 2004, hanya
Partai Damai Sejahtera (PDS) yang secara terbuka mempunyai orientasi
Kristen. Tidak ada partai yang mewakili agama lain selain Islam dan
Kristen yang bersaing dalam pemilu legislatif 2004. Dalam pemilu ini,
partai-partai Islam mendapat sekitar 21 persen suara, partai
nasionalis yang berasosiasi dengan organisasi sosial Islam mendapat 18
persen, dan PDS Kristen mendapat kurang dari 2 persen suara.
Angkatan bersenjata menyediakan program dan fasilitas agama di semua
kompleks perumahan utama untuk para anggotanya yang memeluk salah satu
dari kelima agama resmi. Pelayanan dan perkumpulan doa terorganisir
tersedia untuk anggota masing-masing agama resmi. Meskipun setiap
kompleks perumahan militer harus menyediakan mesjid, gereja Katholik,
gereja Protestan, dan pusat peribadatan atau wihara untuk pemeluk
agama Budha dan Hindu, lingkungan yang lebih kecil jarang yang
menyediakan fasilitas untuk kelima agama tersebut.
Kelompok keagamaan dan organisasi sosial harus mendapatkan izin untuk
mengadakan konser keagamaan atau kegiatan umum lainnya. Surat izin
biasanya diberikan tanpa prasangka kecuali jika kegiatan itu
dikhawatirkan dapat menimbulkan kemarahan pemeluk kepercayaan lain di
daerah tersebut.
Ceramah-ceramah keagamaan bisa dilakukan jika diberikan kepada para
pemeluknya dan tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kepercayaan umat
agama lain. Namun demikian, program keagamaan di televisi tetap tidak
dibatasi, dan penonton dapat menonton program-program keagamaan yang
disuguhkan oleh agama lain. Penceramah Islam di televisi, Abdullah
Gymnastiar, memiliki 80 juta penonton. Sebagai tambahan dari
program-program Islami, mulai dari perintah agama sampai acara
bincang-bincang tentang masalah keluarga, beberapa program Kristen
ditawarkan, termasuk yang menampilkan pengabar injil, sebagaimana juga
program-program yang dibuat oleh dan untuk pemeluk Budha dan
Hindu.
Beberapa hari besar Islam, Kristen, Hindu, dan Budha juga
merupakan hari libur nasional. Hari besar Islam yang dirayakan
termasuk Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun
Baru Islam, dan Maulud Nabi Muhammad SAW. Hari libur nasional Kristen
adalah Natal, Jumat Agung, dan Kenaikan Isa Al Masih. Tiga hari libur
nasional lain adalah hari libur Hindu, Nyepi, hari libur Budha, Waisak,
dan Tahun Baru Cina, yang dirayakan oleh pemeluk Konghucu dan
orang-orang Cina lain. Di Bali, semua hari besar Hindu adalah hari
libur regional, dan pegawai negeri serta pegawai lainnya tidak bekerja
pada hari Saraswati, Galungan, dan Kuningan.
Pemerintah mempunyai hak monopoli dalam penyelenggaraan perjalanan
haji ke Mekkah. Pada bulan Desember 2004, Departemen Agama mengurangi
jumlah pejabat yang diijinkan untuk meninjau perjalanan Haji karena
kehadiran mereka dianggap dapat memecah perhatian para petugas
bimbingan haji di Mekah, hal mana mengakibatkan terabaikannya para
jamaah haji yang bukan pejabat resmi. Keputusan ini menghasilkan
cukup banyak uang untuk memberikan makan dua kali sehari kepada jamaah
selama di kota Madinah.
Selama periode laporan ini, sejumlah pejabat negara serta pemimpin
politik dan agama terkemuka berinteraksi dengan kelompok antar agama,
termasuk di antaranya Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), Gerakan
Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), Konferensi Agama dan Perdamaian
Indonesia (ICRP), Komite Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP),
Institut Dialog Antar Iman di Indonesia (Interfidei), dan Solidaritas
Nusa Bangsa.
Bersambung ke bagian
2
Bagian | 1 | 2
| 3 |
|