Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION


(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat 


Indonesia

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005 

  (english)

Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh.

(Bagian I)


Bagian | 1 | 2 | 3 |

Undang-undang Dasar memberikan kepada "semua orang, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing" dan menyatakan bahwa "negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pemerintah secara umum menghormati kebebasan beragama; namun pembatasan-pembatasan tetap ada terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan dan agama-agama yang tidak diakui. Sebagai tambahan , pihak keamanan adakalanya mentolerir diskriminasi dan tindakan semena-mena yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum, dan Pemerintah terkadang gagal menghukum para pelakunya. Tidak ada perubahan dalam penerapan kebebasan beragama selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Sebagian besar masyarakat menikmati kebebasan beragama. Namun, karena Pemerintah hanya mengakui lima agama, orang-orang dengan kepercayaan lain seringkali mengalami diskriminasi dalam hal mendaftarkan pernikahan atau kelahiran atau mengurus kartu tanda pengenal (KTP). Kekerasan dan perselisihan antar agama masih terus berlangsung di Sulawesi Tengah dan Maluku, walaupun sudah tidak sekerap apa yang terjadi dalam periode pelaporan sebelumnya.

 Para teroris dan anggota kelompok ekstrim keagamaan telah melakukan beberapa serangan selama tahun ini, termasuk pengeboman di depan Kedutaan Australia di Jakarta pada bulan September 2004 yang telah menewaskan 12 orang dan melukai lebih dari 100 orang. Selama periode laporan ini, Propinsi Aceh tetap menjadi satu-satunya daerah di negara ini yang secara khusus berwenang menerapkan hukum Islam, atau Syariah. Beberapa partai politik yang tidak terlalu besar masih tetap mendukung ide diterapkannya Syariah secara nasional, namun usulan ini secara umum tidak termasuk dalam arah agenda politik yang utama, dan organisasi-organisasi sosial Muslim terbesar tidak meyetujui ide ini. Beberapa kemajuan penting dalam toleransi dan kerja sama antar agama terjadi selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Para pejabat pemerintah bersama dengan para pemimpin komunitas Muslim dan Kristen terus bekerja sama untuk meredakan ketegangan yang terjadi di daerah-daerah konflik, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku. Pemerintah Amerika Serikat membahas masalah kebebasan beragama dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakannya mempromosikan hak asasi manusia.

Bagian I. Demografi Keagamaan

Sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari lebih  17.000 pulau, negara ini meliputi sebuah wilayah seluas sekitar 1,8 juta mil persegi (sekitar 0,7 juta mil persegi daratan) dan memiliki penduduk sekitar 240 juta orang. Lebih dari setengah jumlah penduduk tinggal di Pulau Jawa. 

Biro Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengadakan sensus setiap 10 tahun sekali. Menurut data terakhir tahun 2000, yang surveinya dilakukan terhadap 201.241.999 responden; BPS memperkirakan bahwa sensus tersebut tidak diikuti oleh 4,6 juta orang. Menurut laporan BPS, 88,22 persen jumlah penduduk mengaku sebagai Muslim, 5,9 persen Kristen Protestan, 3,1 persen Kristen Katholik, 1,8 persen Hindu, 0,8 persen Budha, dan 0,2 persen "lain-lain", termasuk agama-agama tradisional, kelompok Kristen lainnya, dan Yahudi. Komposisi agama di negara ini tetap merupakan isu yang bermuatan politis, dan sebagian pemeluk agama Kristen, Hindu, dan kepercayaan minoritas lain berpendapat bahwa laporan sensus tersebut sengaja mengurangi jumlah penduduk non-Muslim yang sebenarnya. 

Kebanyakan Muslim adalah Sunni, meskipun beberapa kelompok mengikuti aliran lain dalam Islam, termasuk Syi'ah.  Menurut kantor pusat Syi'ah di Jakarta, ada sekitar 1 sampai 3 juta pemeluk Syi'ah di seluruh Indonesia. Secara umum, komunitas Muslim terdiri dari dua orientasi: "modernis" yang taat pada teologi ortodoks berdasarkan kitab suci    disamping  menganut  ajaran   serta konsep modern; dan mayoritas orang Jawa "tradisionalis" yang , yang seringkali merupakan pengikut kyai yang kharismatik yang  mengelola pondok-pondok pesantren. Organisasi sosial "modernis" nasional terkemuka, Muhammadiyah, mempunyai sekitar 30 juta pengikut, sementara organisasi sosial "tradisionalis" terbesar mempunyai sekitar 40 juta pengikut. 
Beberapa organisasi Islam yang lebih kecil   mengkaitkandiri kepada sejumlah besar  orientasi-orientasi doktrin alIslam. Dalam spektrum ideologis ini, di satu sisi terdapat Jaringan Islam Liberal, yang mempromosikan interpretasi doktrin Islam yang tidak terlalu harafiah. Di sisi  lain, terdapat  beberapa kelompok seperti Hizb ut-Tahrir Indonesia (HTI), yang menganjurkan kekhalifahan Islam Raya, dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menganjurkan penerapan Syariah sebagai sebuah pendahuluan menuju suatu negara Islam. Organisasi-organisasi kecil lainnya yang tak terhitung jumlahnya berada di antara kedua kutub ini. 

Terpisah dari populasi Islam Sunni yang dominan di negara ini, terdapat sekelompok kecil orang menganut interpretasi Islam Ahmadiyah. Kelompok ini mempunyai 242 cabang di seluruh Indonesia. Pada tahun 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan "fatwa" (opini atau keputusan hukum yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin Islam) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukanlah Islam yang sah. 

 Terdapat pula sejumlah kecil kelompok Islam sempalan, seperti Darul Arqam yang berafiliasi dengan masyarakat Malaysia, kelompok sinkretis Jamaah Salamulla Indonesia (disebut juga Jamaah Salamulla), dan Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII). 
Kebanyakan pemeluk Kristen di negara ini tinggal di bagian timur wilayah negara. Penduduk urban ber-etnis Cina kebanyakan memeluk agama Kristen atau kombinasi Kristen dan Budha atau Konghucu. Terdapat Kelompok-kelompok Kristen yang lebih kecil termasuk Saksi Yehova.

Perpindahan penduduk telah mengubah susunan demografis negara ini selama 3 dekade terakhir. Hal ini telah meningkatkan persentase penduduk Muslim di daerah mayoritas Kristen di bagian timur Indonesia. Walaupun transmigrasi yang disponsori pemerintah dari daerah padat penduduk di Jawa dan Madura ke daerah yang lebih jarang penduduknya telah turut meningkatkan populasi Muslim di daerah-daerah transmigrasi,  tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemerintah sengaja bermaksud menciptakan mayoritas Muslim di daerah Kristen, dan kebanyakan migrasi Muslim tampak sebagai migrasi spontan. Konsekuensi ekonomi dan politik dari kebijakan transmigrasi telah turut menciptakan konflik keagamaan di Maluku, Sulawesi Tengah, dan pada cakupan yang lebih sempit, di Papua. 

Asosiasi Hindu, Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), memperkirakan ada 18 juta umat beragama Hindu di Indonesia, angka yang jauh melampaui perkiraan pemerintah sebesar 3,6 juta orang. Orang Hindu mencapai hampir 90 persen dari jumlah penduduk Bali. Hindu Bali telah mengembangkan  berbagai karakteristik lokal yang telah membuatnya menjadi berbeda dari agama Hindu yang dipraktikkan di anak benua India. Minoritas Hindu (yang disebut "Keharingan") juga terdapat di Kalimantan Tengah dan Timur, kota Medan (Sumatra Utara), Sulawesi Selatan dan Tengah, serta Lombok (Nusa Tenggara Barat). Sebagian pemeluk agama Hindu ini meninggalkan Bali karena mengikuti program transmigrasi Pemerintah. Kelompok-kelompok Hindu seperti Hare Krishna dan para pengikut dari pemimpin spiritual India, Sai Baba, juga ada, meskipun dalam jumlah kecil. 

Sebagian kepercayaan asli, termasuk "Naurus" di Pulau Seram di Propinsi Maluku menggabungkan kepercayaan Hindu ke dalam kepercayaannya. Keyakinan Naurus menggabungkan kepercayaan Hindu dan animisme, dan banyak juga yang telah mengadopsi beberapa pokok ajaran Protestan. Masyarakat Tamil di Medan mewakili konsentrasi Hindu yang cukup besar.  Sumatera Utara memiliki populasi "Sikh" lebih dari 10,000 orang, kebanyakan tinggal di Pematang Siantar atau Medan.  Populasi tersebut adalah sebagian dari masyarakat Punjabi Sumatera Utara, yang kebanyakan menganut agama Hindu.  Ada tujuh sekolah Sikh di Sumatera Utara.  Pemerintah mengakui Sikh sebagai "Hindu," untuk hal mana orang Sikh sebenarnya merasa keberatan, namun tidak berdaya merubahnya.

Di antara pemeluk Budha, diperkirakan 60 persen adalah beraliran Mahayana. Para pengikut aliran Therevada mencapai 30 persen, dan 10 persen sisanya adalah pengikut aliran Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Budha Indonesia (GMBI), banyak pengikutnya yang tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Jakarta. Etnis Cina merupakan 60 persen pemeluk Budha di negara ini.  Ada Dua organisasi sosial Budha yang utama, KASI dan WALUBI, dan banyak pengikutnya telah bergabung dengan satu  atau   yang lain.. 
Jumlah penganut Konghucu tetap tidak jelas, karena sensus nasional tidak memungkinkan responden mengaku sebagai penganut Konghucu. Persentase penganut Konghucu kemungkinan  telah  bertambah setelah dicabutnya pembatasan keagamaan oleh Pemerintah di tahun 2000.  Ini termasuk hak untuk merayakan Tahun Baru Cina secara terbuka.  Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) memperkirakan Etnis Cina merupakan 95 persen dari pemeluk Konghucu  sedangkan sisanya  adalah orang Jawa asli. Banyak pemeluk Konghucu juga mempraktekkan ajaran Budha dan Kristen. MATAKIN telah mendesak pemerintah untuk memasukkan  kategori Konghucu ke dalam sensus. 

Populasi yang cukup besar di Jawa, Kalimantan, dan Papua mempraktekkan animisme dan jenis-jenis lain sistem kepercayaan tradisional, yang disebut "Aliran Kepercayaan". Banyak  dari mereka yang mepraktekkan Kepercayaan itu menggambarkannyalebih sebagai aliran spiritual berbasis meditasi daripada sebuah agama. Beberapa penganut animisme menggabungkan keyakinan mereka dengan salah satu  agama yang diakui pemerintah. 

Orang-orang keturunan   Yahudi-Irak, yang datang ke negara ini lebih dari satu abad yang lalu untuk berdagang rempah-rempah masih tinggal dan menjalankan keyakinannya  di Surabaya.  Mereka mempunyai sebuah sinagog kecil ( rumah ibadah  kaum Yahudi) , yang pada saat ini sudah tidak beroperasi lagi.  Sejumlah kecil komunitas Yahudi juga terdapat di Jakarta. 
Komunitas Baha'i mengakui bahwa mereka mempunyai ribuan anggota di negara ini, tetapi tidak ada angka yang dapat dipercaya. 

Perwakilan Falun Gong mengaku bahwa kelompok ini, yang menganggap organisasinya sebagai organisasi spiritual dan bukannya sebuah agama,  mempunyai 2.000-3.000 pengikut di negara ini, hampir setengah dari jumlah ini tinggal di Yogyakarta dan Bali. 
Tidak ada data tersedia tentang afiliasi keagamaan dari warganegara asing dan kaum imigran. 

Sedikitnya 350 misionaris asing, terutama Kristen, beroperasi di negara ini. Kebanyakan bekerja di Papua, Kalimantan, dan daerah-daerah lain yang memiliki sejumlah besar penganut animisme. 

Bagian II: Status Kebebasan Beragama 

Kerangka Kerja Hukum/Kebijakan

Undang-undang Dasar memberikan kepada "semua orang, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing" dan menyatakan bahwa "negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pemerintah secara umum menghormati hak kebebasan bergama; namun ada batasan yang diberlakukan terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan dan agama yang tak diakui. 

Departemen Agama memberikan status resmi kepada lima agama; Islam, Katholik, Protestan, Budha, dan Hindu. Organisasi-oraganisasi keagamaan selain dari kelima agama yang diakui tersebut dapat didaftarkan kepada Pemerintah, namun hanya pada Departemen  Kebudayaan dan Pariwisata dan hanya sebagai organisasi sosial. Hal ini membatasi kegiatan keagamaan tertentu. Kelompok-kelompok keagamaan yang tak terdaftar tidak dapat menyewa tempat/gedung pertemuan untuk melakukan acara keagamaan dan harus mencari cara lain  untuk mengamalkan kepercayaan mereka. 
Pemerintah mengizinkan praktek Aliran Kepercayaan, namun hanya sebagai manifestasi kebudayaan, bukan sebagai agama. Pengikut "Aliran Kepercayaan" harus mendaftar ke Departemen  Pendidikan Nasional. Beberapa kelompok minoritas keagamaan yang kegiatannya pernah dilarang oleh Pemerintah di masa lalu, seperti Rosikrusian, sekarang boleh melakukan kegiatannya secara terbuka. 

Walaupun berpenduduk mayoritas Muslim terbesar, negara ini bukan negara Islam. Selama 50 tahun terakhir, banyak kelompok Islam secara sporadis telah mengusahakan  didirikannya negara Islam, namun komunitas Muslim utama di negara ini menolak ide tersebut. Para pendukung  negara Islam terbukti tidak berhasil di tahun 1945 dan sepanjang periode demokrasi parlementer di tahun 1950-an dalam mencantumkan kalimat ("Piagam Jakarta") dalam  pembukaan Undang-undang Dasar yang mewajibkan Muslim untuk mengikuti Syariah. Selama rezim Suharto, Pemerintah melarang semua usulan dibentuknya negara Islam. Namun demikian, dengan melonggarnya batasan kebebasan berbicara  dan beragama sesudah  kejatuhan Suharto pada tahun 1998, para pendukung "Piagam Jakarta" memulai lagi usaha membentuk negara Islam. Walaupun usaha-usaha ini ditolak oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), sebuah badan yang memiliki kekuasaan untuk merubah Undah-undang Dasar, namun MPR menyetujui perubahan terhadap Undang-undang Dasar yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk meningkatkan  "iman dan takwa" dalam bidang pendidikan. Keputusan ini, yang dipandang sebagai kompromi untuk memuaskan partai-partai Islam, telah membuka jalan bagi rancangan undang-undang pendidikan kontroversial yang kemudian diresmikan pada bulan Juli 2003, yang membatasi kebebasan beragama dengan memaksa para siswa sekolah dasar dan sekolah menengah untuk mengikuti pelajaran agama, adakalanya dari sebuah agama yang bukan agama mereka.  Bahkan sebelum diresmikannnya rancangan undang-undang tersebut, para siswa diwajibkan untuk memilih pelajaran  agama dari kelima agama yang diakui, Islam, Katholik, Protestan, Budha, dan Hindu. 

Isu Syariah mengundang perdebatan dan perhatian selama periode laporan ini.  Namun demikian, di banyak daerah, kampanye Islamisasi, yang dimulai pada tahun 2002 tampaknya kehilangan momentum dan isu Syariah memperoleh lebih sedikit lagi perhatian di  tingkat nasional.  Kabupaten yang  meloloskan  peraturan daerah Syariah pada periode sebelumnya hanya melakukan  sedikit usaha  baru untuk menerapkan peraturan tersebut.  Aceh tetap menjadi satu-satunya propinsi di negara ini dimana Pemerintah Pusat secara khusus mewajibkan Syariah.  Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) pada tahun 2003 yang menerapkan hukum Islam di Kabupaten tersebut untuk seluruh Muslim; peraturan ini tidak berlaku bagi non-Muslim, peraturan tersebut juga tidak diberlakukan di daerah Pantai Tanjung Bira, yang merupakan daerah wisata internasional.  Peraturan ini mengharuskan warga Muslim mengenakan busana Islami, dapat membaca Qur'an, serta menerapkan peraturan anti-alkohol dan narkotika yang keras.  Kabupaten Pamekasan di Madura telah membentuk komite pelaksanaan Syariah daerah yang menghimbau agar semua pegawai negeri Muslim mengenakan busana Muslim dan menghentikan kegiatan publik dan kegiatan kerja selama  waktu panggilan shalat. 

Pada tahun 2003, Keputusan Presiden nomor 11/2003 secara formal menetapkan pengadilan Syariah di Aceh dengan merubah  nama pengadilan agama yang sudah ada dan memelihara infrastrukturnya, yurisdiksinya, dan para stafnya. Hakim-hakim di pengadilan Syariah yang baru ini menyatakan bahwa mereka akan memfokuskan diri pada kasus-kasus yang berhubungan dengan "pelaksanaan kewajiban-kewajiban Islam dalam kehidupan sehari-hari," subyek dari peraturan lokal kedua yang disetujui oleh badan legislatif. Sofyan Saleh, Kepala Pengadilan Tinggi Syariah, melaporkan bahwa sejak terjadinya tsunami pada bulan Desember 2004, pengadilan Syariah di Aceh telah menangani kurang lebih 6.000 kasus, dua pertiga di antaranya berkaitan dengan masalah warisan atau masalah harta milik  lainnya. 

Para pemimpin agama yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan penerapan  peraturan Syariah menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai rencana untuk mengenakan sanksi kriminal terhadap pelanggaran hukum Islam.  Mereka mengatakan tidak akan menerapkan pelaksanaan secara tegas dari "fiqih" atau "hudud", melainkan akan lebih menerapkan praktek Islam dan nilai-nilai Islam dalam tradisi Aceh seperti kedisiplinan, kejujuran, dan tingkah laku yang pantas. Mereka menegaskan pelaksanaan hukum tidak tergantung pada polisi tapi lebih kepada pendidikan publik dan konsensus sosial.  Namun demikian, pada tanggal 24 Juni, 2005, Polisi Syariah telah melaksanakan hukum cambuk terhadap 15 orang pria yang terlibat perjudian, dalam penerapan hukuman Syariah pertama di Aceh. Ribuan orang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini.  Para terhukum menentang peraturan ini, mereka mengatakan bahwa karena pemerintah tidak pernah mengumumkan peraturan daerah mengenai hukuman cambuk, sehingga hukuman tersebut tidaklah sah.  Mereka juga menyatakan bahwa hukuman tersebut merendahkan martabat manusia dan bahwa system pengadilan Aceh telah dua kali menghukum mereka dengan mengharuskan mereka menjalani penahanan sertahukuman cambuk. 

Pemerintah daerah dan pusat mendirikan dinas-dinas Syariah untuk menangani pendidikan publik tentang sistem yang baru ini, dan pemimpin agama Islam setempat, terutama di Aceh Utara dan Pidie, menyerukan pentingnya dukungan Pemerintah atas Syariah sebagai satu cara untuk mengatasi penyakit sosial yang menggunung. Sebagian aktivis perempuan dan hak asasi manusia mengeluhkan bahwa penerapan Syariah hanya berfokus pada isu-isu yang dangkal, seperti cara berbusana Islami, dengan mengabaikan masalah-masalah sosial dan moral yang jauh lebih mendalam, seperti korupsi. 

Upaya lain untuk memberikan pendidikan Syariah kepada publik adalah dengan kampanye pendidikan yang serius selama beberapa pekan menjelang bulan puasa Ramadhan (Oktober 2004), dimana polisi membagi-bagikan penutup kepala kepada para perempuan dan menganjurkan penjaga toko untuk menutup tokonya pada waktu sholat dzuhur. Program ini hanya berlangsung beberapa pekan. Tidak ada bukti bahwa peraturan ini diterapkan pada non-Muslim.  Sejak awal 2004, Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh membentuk "Brigade Mesjid" yang terdiri dari pemuda berseragam yang berpatroli sebelum dan sesudah waktu sholat untuk menganjurkan kode berpakaian yang pantas dan menegur kelakuan yang tidak pantas. Namun mereka yang melakukan pelanggaran tidak ditahan atau dikenakan sanksi kriminal.

Pemerintah mewajibkan agama-agama resmi untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dan departemen lainnya, seperti Peraturan Pendirian Rumah Ibadah (1969), Pedoman Penyiaran Agama (1978), Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia (1978) dan Pedoman Ajakan Beragama (1978). 
Dari lebih dari 200 partai politik di negara ini, 24 partai lolos seleksi awal untuk ikut dalam pemilu legislatif 2004. Dari ke-24  partai ini, tujuh partai mempunyai afiliasi langsung maupun sebagian dengan Islam. Lima partai di antaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Partai-partai nasionalis yang dipimpin oleh bekas pemimpin Muhammadiyah dan NU, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mencoba memperoleh dukungan kelompok akar rumput dari organisasi sosial Islam mereka sebelumnya. Dari ke-24 partai yang ikut pemilu legislatif 2004, hanya Partai Damai Sejahtera (PDS) yang secara terbuka mempunyai orientasi Kristen. Tidak ada partai yang mewakili agama lain selain Islam dan Kristen yang bersaing dalam pemilu legislatif 2004. Dalam pemilu ini, partai-partai Islam mendapat sekitar 21 persen suara, partai nasionalis yang berasosiasi dengan organisasi sosial Islam mendapat 18 persen, dan PDS Kristen mendapat kurang dari 2 persen suara. 

Angkatan bersenjata menyediakan program dan fasilitas agama di semua kompleks perumahan utama untuk para anggotanya yang memeluk salah satu dari kelima agama resmi. Pelayanan dan perkumpulan doa terorganisir tersedia untuk anggota masing-masing agama resmi. Meskipun setiap kompleks perumahan militer harus menyediakan mesjid, gereja Katholik, gereja Protestan, dan pusat peribadatan atau wihara untuk pemeluk agama Budha dan Hindu, lingkungan yang lebih kecil jarang yang menyediakan fasilitas untuk kelima agama tersebut. 

Kelompok keagamaan dan organisasi sosial harus mendapatkan izin untuk mengadakan konser keagamaan atau kegiatan umum lainnya. Surat izin biasanya diberikan tanpa prasangka kecuali jika kegiatan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kemarahan pemeluk kepercayaan lain di daerah tersebut. 

Ceramah-ceramah keagamaan bisa dilakukan jika diberikan kepada para pemeluknya dan tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kepercayaan umat agama lain. Namun demikian, program keagamaan di televisi tetap tidak dibatasi, dan penonton dapat menonton program-program keagamaan yang disuguhkan oleh agama lain. Penceramah Islam di televisi, Abdullah Gymnastiar, memiliki 80 juta penonton. Sebagai tambahan dari program-program Islami, mulai dari perintah agama sampai acara bincang-bincang tentang masalah keluarga, beberapa program Kristen ditawarkan, termasuk yang menampilkan pengabar injil, sebagaimana juga program-program yang dibuat oleh dan untuk pemeluk Budha dan Hindu.  
Beberapa hari besar Islam, Kristen, Hindu, dan Budha  juga merupakan hari libur nasional. Hari besar Islam yang dirayakan termasuk Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Islam, dan Maulud Nabi Muhammad SAW. Hari libur nasional Kristen adalah Natal, Jumat Agung, dan Kenaikan Isa Al Masih. Tiga hari libur nasional lain adalah hari libur Hindu, Nyepi, hari libur Budha, Waisak, dan Tahun Baru Cina, yang dirayakan oleh pemeluk Konghucu dan orang-orang Cina lain. Di Bali, semua hari besar Hindu adalah hari libur regional, dan pegawai negeri serta pegawai lainnya tidak bekerja pada hari Saraswati, Galungan, dan Kuningan.  

Pemerintah mempunyai hak monopoli dalam penyelenggaraan perjalanan haji ke Mekkah. Pada bulan Desember 2004, Departemen Agama mengurangi jumlah pejabat yang diijinkan untuk meninjau perjalanan Haji karena kehadiran mereka dianggap dapat memecah perhatian  para petugas bimbingan haji di Mekah, hal mana mengakibatkan terabaikannya para jamaah haji yang bukan pejabat resmi.  Keputusan ini menghasilkan cukup banyak uang untuk memberikan makan dua kali sehari kepada jamaah selama di kota Madinah. 

Selama periode laporan ini, sejumlah pejabat negara serta pemimpin politik dan agama terkemuka berinteraksi dengan kelompok antar agama, termasuk di antaranya Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), Konferensi Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP), Komite Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP), Institut Dialog Antar Iman di Indonesia (Interfidei), dan Solidaritas Nusa Bangsa.

 

Bersambung ke bagian 2


Bagian | 1 | 2 | 3 |

 

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.