Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION


(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat 


Indonesia

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005 

                                                               (english)

Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh.

(Bagian II)



Bagian | 1 | 2 | 3 |

Pembatasan terhadap Kebebasan Beragama

Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, kebijakan-kebijakan, undang-undang, dan tindakan-tindakan resmi tertentu telah membatasi kebebasan beragama, dan polisi serta militer adakalanya mentolerir diskriminasi dan kesewenangan yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum pribadi.
Sila pertama dalam ideologi nasional Indonesia, Pancasila, menyatakan kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Atheisme tidak diakui, namun, tidak ada laporan mengenai adanya penindasan terhadap penganut atheisme.

Pemerintah terus membatasi pembangunan dan pengembangan rumah-rumah ibadah. Pemerintah juga tetap memberlakukan larangan mengenai digunakannya rumah-rumah pribadi sebagai rumah ibadah kecuali apabila masyarakat setempat menyetujuinya dan kantor dinas Departemen Agama mengeluarkan ijin. Peraturan nasional mengharuskan adanya persetujuan masyarakat mengenai pembangunan rumah ibadah baru sebelum rumah ibadah tersebut dibangun. Beberapa pemeluk agama Kristen Protestan mengeluhkan sulitnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat dan menyatakan bahwa di beberapa daerah, bahkan saat masyarakat Muslim menyetujui dibangunnya sebuah gereja baru, para aktivis luar akan menyerahkan sebuah daftar panjang berisikan tanda tangan yang menolak proyek pembangunan tersebut. Di Perbangunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, kelompok Lutheran membeli tanah pada tahun 2003 untuk mendirikan sebuah gereja baru, tetapi militan Islam dari luar wilayah tersebut menghancurkan gereja yang baru setengah jadi itu. Di akhir periode laporan ini, jemaat belum membangun kembali gereja tersebut.

Banyak pemeluk agama minoritas mengeluh bahwa Pemerintah membuat pembangunan rumah ibadah lebih sulit bagi mereka daripada bagi kaum Muslim. Kelompok Kristen mengeluh bahwa Pemerintah telah menutup sedikitnya tiga gereja di Jakarta secara tidak adil sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Pada tanggal 3 Oktober, 2004, Forum Komunikasi Umat Islam Karang Tengah, sebuah kelompok masyarakat Muslim setempat dengan bantuan dari anggota Front Pembela Islam (FPI), mendirikan tembok setinggi dua meter dan selebar 5 meter yang memblokir akses menuju Sekolah Katholik Sang Timur. Warga sekitar yang mayoritas beragama Islam merasa keberatan dengan pengoperasian sekolah tersebut karena sebuah paroki Katholik secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan di aula sekolah, yang mana bertentangan dengan ijin operasinya. Mengikuti protes terhadap dibangunnya tembok tersebut dan publisitas nasional yang tersebar luas, pemerintah daerah setempat menghancurkan tembok tersebut pada tanggal 25 Oktober, 2004, hanya beberapa jam sebelum kedatangan mantan Presiden Indonesia yang juga merupakan seorang pimpinan agama Islam, Abdurrahman Wahid. Wahid menyerukan agar tembok tersebut dihancurkan dan mencari jalan keluar untuk mengakhiri perselisihan tersebut.

Umat Muslim secara rutin melaporkan kesulitan dalam membangun mesjid di daerah-daerah minoritas Muslim di Papua, Sulawesi Utara, dan daerah lainnya.
Sistem pencatatan sipil juga terus melakukan pembatasan kebebasan beragama terhadap orang-orang yang tidak termasuk dalam lima kepercayaan yang diakui secara resmi tersebut. Banyak penganut animisme, Baha'i, Konghucu dan para anggota kepercayaan minoritas lainnya mengalami kesulitan mencatatkan/mendaftarkan pernikahan mereka ataupun kelahiran anak-anak mereka karena Pemerintah tidak mengakui agama mereka. Sebagai contoh, Komisi Nasional Hak Hasasi Manusia (Komnas-HAM) menyelidiki kasus yang terjadi di Batam, di mana kantor catatan sipil menolak mendaftarkan pernikahan sepasang penganut Konghucu. Baik kantor catatan sipil maupun Bupati Batam tidak bersedia memberikan penjelasan kepada Komnas-Ham tentang alasan penolakan tersebut. Pasangan yang tidak diijinkan untuk mendaftarkan pernikahan dan kelahiran anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka harus masuk ke salah satu agama dari kelima agama yang diakui atau berpura-pura menyatakan bahwa mereka adalah penganut salah satu dari lima agama yang diakui pemerintah. Mereka yang memilih untuk tidak mencatatkan pernikahan atau kelahiran anak mereka akan beresiko mengalami berbagai kesulitan di masa mendatang. Misalnya, banyak anak tanpa akte kelahiran yang tidak dapat mendaftar sekolah atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa. Orang-orang tanpa akte kelahiran tidak akan memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan di pemerintahan.

Pemerintah mengharuskan semua warga negara usia dewasa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di antaranya mengidentifikasikan agama pemegang kartu. Pemeluk kepercayaan yang tidak diakui oleh Pemerintah pada umumnya tidak bisa mendapatkan KTP kecuali mereka secara tidak jujur mengaku sebagai penganut agama yang diakui. Sepanjang periode yang dicakup dalam laporan ini, beberapa petugas Kantor Catatan Sipil menolak permohonan yang diajukan oleh penganut kepercayaan yang tidak diakui, sementara yang lain menerima permohonan tetapi mengeluarkan KTP yang mencantumkan agama pemohon yang tidak benar. Beberapa penganut animisme akhirnya menerima KTP yang menuliskan bahwa agama mereka adalah Islam. Beberapa orang penganut Konghucu dalam KTPnya ditulis sebagai penganut Budha. Bahkan beberapa orang Kristen Protestan dan Katholik menerima KTP yang menyatakan mereka sebagai Muslim. Tampaknya staf Kantor Catatan Sipil menggunakan Islam sebagai kategori "otomatis" bagi para penganut kepercayaan yang tidak diakui. Sebagian warga Negara tanpa KTP mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok advokasi keagamaan mendesak Pemerintah untuk menghapus kategori agama dari KTP.

Pria dan wanita yang berbeda agama menghadapi rintangan yang serius untuk menikah dan secara resmi mencatatkan pernikahan mereka. Pasangan-pasangan tersebut sangat kesulitan menemukan penghulu yang bersedia melaksanakan upacara pernikahan beda agama, sedangkan upacara keagamaan diperlukan sebelum pernikahan yang bersangkutan dapat dicatatkan di Catatan Sipil. Akibatnya, beberapa orang pindah, agama terkadang hanya berpura-pura saja agar dapat menikah. Yang lainnya melakukan perjalanan ke luar negeri di mana mereka menikah dan kemudian mendaftarkan pernikahannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Selain itu, meskipun termasuk salah satu agama yang diakui secara resmi, pemeluk Hindu menyatakan bahwa mereka seringkali harus melakukan perjalanan jauh untuk mendaftarkan pernikahan mereka karena di banyak wilayah pedalaman dimana pemerintah daerahnya tidak dapat atau tidak mau mencatatkan pernikahan tersebut.

Pada tanggal 23 April, 2005, pada saat Presiden Cina, Hu Jintao, berkunjung ke Indonesia, para pengikut Falun Dafa, kelompok yang juga dikenal sebagai Falun Gong, berdemonstrasi secara damai di depan Kedutaan Besar Cina. Polisi menahan 12 anggota Falun Dafa. Pada tanggal 28 April, 2005, pengadilan menjatuhi hukuman kepada seluruh 12 orang tersebut masing-masing 2 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan karena melanggar peraturan setempat dengan melakukan demonstrasi di luar daerah yang sudah ditentukan.

Pemerintah terus membatasi kebebasan beragama kelompok Islam sempalan tertentu. Sebuah larangan resmi atas kegiatan-kegiatan kelompok Jamaah Salamullah, Ahmadiyah, dan Darul Arqam tetap berlaku, yang dipengaruhi oleh sebuah fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 1980. Namun, Pemerintah tidak mengambil tindakan apapun untuk menerapkan larangan tersebut dan membiarkan kelompok-kelompok tersebut tetap beroperasi melalui sebuah bentuk perusahaan yang mendistribusikan barang-barang "halal".
Terkadang, kelompok-kelompok keagamaan garis keras menggunakan tekanan, intimidasi, atau kekerasan terhadap mereka yang pesannya mereka anggap bersifat menyerang. 

Meskipun terus dikritik oleh Islam garis keras, Intelektual Islam terkemuka, Ulil Abshar-Abdalla, terus menyerukan himbauan untuk tidak menafsirkan doktrin Islam secara terlalu harafiah. Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil menghadapi kaum garis keras dalam forum-forum publik, termasuk seminar-seminar. Pada tanggal 25 Juni, 2005, 2.000 orang yang menyebut diri mereka sebagai Komunitas Muslim Kota Palu melakukan protes terhadap sebuah artikel opini yang berjudul "Islam, Agama yang Gagal," yang ditulis oleh seorang dosen di Universitas Muhammadiyah di Palu. Para pengunjuk rasa mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk melakukan protes dan "menyelesaikan masalahnya sendiri" apabila polisi tidak bertindak dalam waktu 24 jam. Artikel tersebut antara lain menyoroti penyebaran korupsi di negara ini. Tunduk terhadap tekanan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa, pimpinan surat kabar terbesar di Sulawesi Tengah, Radar Sulteng, tidak menerbitkan surat kabar selama tiga hari. Polisi kemudian mengenakan tuntutan tindak kriminal kepada sang penulis artikel karena telah menghina Islam, dan menahannya selama 5 hari sebelum mengenakan tahanan kota.

Pemerintah melarang praktek mengajak orang masuk sebuah agama tertentu, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut, terutama di daerah-daerah yang didominasi oleh anggota agama lain, dapat menimbulkan perpecahan. Sebuah surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri pada tahun 1979 melarang anggota salah satu agama untuk mencoba mengubah agama anggota kepercayaan lain. Tiga orang perempuan dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 13 Mei 2005, dan dituntut berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak karena berusaha menarik anak-anak Muslim masuk Kristen. Para perempuan tersebut ditangkap setelah anggota komunitas mengeluhkan bahwa pada saat dilakukannya program sekolah Minggu di rumah mereka, mereka memberikan kotak pensil dan kaos kepada para pengunjung, termasuk anak-anak Muslim. Pada akhir periode yang dicakup oleh laporan ini, sidang pengadilan kasus ini masih sedang berlangsung.

Organisasi keagamaan asing harus mendapatkan ijin dari Departemen Agama untuk memberikan jenis bantuan apapun (baik dalam bentuk bantuan itu sendiri, personil, maupun keuangan) kepada kelompok-kelompok keagamaan di dalam negeri. Walaupun pada umumnya pemerintah tidak melaksanakan persyaratan ini, beberapa kelompok Kristen menyatakan bahwa pemerintah menerapkannya lebih sering kepada kelompok minoritas daripada kepada kelompok mayoritas Muslim.

Para misionaris asing harus mendapatkan visa pekerja keagamaan, yang oleh beberapa orang dikatakan sulit untuk didapatkan atau diperpanjang. Persyaratan-persyaratan administratif untuk visa pekerja keagamaan lebih sulit daripada visa untuk kategori lain, yang mana mensyaratkan tidak hanya persetujuan dari masing-masing kantor Departemen Agama dari tingkat lokal sampai nasional tetapi juga informasi statistik mengenai jumlah pengikut agama tersebut di dalam komunitas serta sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa pemohon akan bekerja tidak lebih dari 2 tahun di negara ini sebelum digantikan oleh seorang warga negara setempat. Para misionaris asing yang memperoleh visa seperti demikian dapat bekerja relatif tanpa gangguan. Namun demikian, banyak misionaris dengan fokus utama kerja pengembangan berhasil mendaftar untuk mendapatkan visa sosial dari Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap publikasi materi-materi keagamaan atau penggunaan simbol-simbol keagamaan. Namun, pemerintah melarang penyebaran materi-materi ini kepada penganut kepercayaan lain.

Pada beberapa kesempatan, pemerintah menetapkan batasan terhadap ceramah keagamaan. Pada tanggal 8 Mei, 2005, Muhammad Yusman Roy, pemimpin pondok pesantren, dikenai tuduhan "penodaan atas agama," suatu bentuk kejahatan yang dapat dikenai sanksi 5 tahun penjara, karena memimpin shalat di pesantrennya dalam bahasa Arab, yang kemudian diikuti dengan terjemahan bahasa Indonesianya. Walaupun secara tradisi shalat hanya dilaksanakan dalam bahasa Arab, dua organisasi Muslim terbesar di negara ini mengecam polisi karena penangkapan tersebut, dan menyerukan bahwa Roy tidak melakukan tindak kejahatan apapun.

Pemerintah tidak melarang penerbitan buku apapun karena isinya yang berkaitan dengan agama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini.
Para pegawai pemerintah harus bersumpah setia kepada bangsa dan kepada ideologi nasional, Pancasila, yang mencakup keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Angkatan Bersenjata tidak menerapkan batasan secara menyolok terhadap kebebasan beragama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Perwakilan etnis keagamaan di korps tentara pada umumnya berbanding secara proporsional dengan keanggotaan penganut agama seperti di masyarakat secara umum; Muslim mendominasi tetapi Kristen memiliki perwakilan dalam beberapa tingkat kepangkatan umum. Sementara beberapa mengatakan adanya suatu "batas tertinggi" tertentu untuk kenaikan pangkat bagi prajurit Kristiani dan kelompok agama minoritas lainnya, dan seorang Kristiani menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Selain itu, seorang Kristiani juga baru-baru ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut, dan seorang Kristiani sebelumnya pernah menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia. Terdapat pula perwira tinggi beragama Hindu dalam angkatan bersenjata.

Hukum tidak mendiskriminasikan kelompok keagamaan manapun dalam hal pekerjaan, pendidikan, perumahan, atau pelayanan kesehatan; namun, sebagian umat Kristiani dan anggota kelompok agama minoritas lain yakin bahwa mereka sering dikesampingkan dalam jabatan utama sebagai pegawai negeri sipil serta dalam penerimaan program sarjana di universitas negeri.

Di beberapa kotamadya di seluruh Indonesia, para pimpinan setempat menerapkan praktek agama Islam yang lebih ketat sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini dibandingkan dengan di masa yang lalu. Misalnya, di kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebuah peraturan daerah mengharuskan semua pegawai pemerintahan untuk mengenakan pakaian Muslim setiap hari Jumat. Tampaknya semua pegawai perempuan mematuhi peraturan tersebut, dan kelompok-kelompok perempuan, termasuk Solidaritas Perempuan, mengatakan bahwa mereka takut apabila tidak mematuhinya. Beberapa penduduk mengatakan bahwa pihak berwenang mencampuri urusan pribadi mereka.
Beberapa penduduk kabupaten Maros di Sulawesi Selatan, Sinjai, dan Gowa, dan kebupaten Indramayu dan Garut, Jawa Barat, harus mengikuti praktek-praktek agama Islam yang lebih ketat seperti mengenakan busana Muslim atau memberikan waktu untuk para pegawai untuk menjalankan shalat berjamaah.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sepanjang bulan puasa Ramadhan , banyak pemerintah daerah memerintahkan ditutupnya atau dikuranginya jam buka berbagai jenis tempat hiburan. Surat keputusan Pemda Jakarta memerintahkan penutupan selama sebulan penuh kepada bar-bar non-hotel, diskotik, klub malam, spa sauna, panti pijat dan tempat-tempat untuk live music. Namun, tempat-tempat biliar, bar-bar karaoke, bar-bar dan disko-disko hotel diijinkan untuk buka 4 jam per malam. Beberapa pemeluk agama minoritas dan juga beberapa umat Muslim, merasa bahwa perintah ini melanggar hak-hak mereka. Pelaksanaan perintah-perintah tersebut bervariasi.

Perceraian merupakan pilihan hukum yang diperbolehkan oleh semua agama, tetapi Muslim yang hendak melaksanakannya pada umumnya harus melakukannya melalui sistem Pengadilan Agama berdasar Islam, sementara non-Muslim dapat mengurus perceraian melalui sistem Pengadilan Sipil. Undang-undang Perkawinan untuk orang Islam didasarkan pada Syariah dan mengijinkan seorang pria memiliki hingga empat istri, asalkan ia dapat bersikap adil terhadap setiap istrinya. Seorang pria yang hendak menikahi istri kedua, ketiga atau keempat, harus mendapatkan ijin dari pengadilan dan ijin dari istri pertama. 

Namun, para perempuan mengatakan bahwa sulit bagi mereka untuk menolak, dan kelompok perempuan Muslim terbagi antara yang menginginkan sistem tersebut diubah dengan yang tidak. Dalam kasus-kasus perceraian, kaum perempuan seringkali menanggung beban yang jauh lebih berat daripada kaum pria, khususnya dalam sistem pengadilan agama Islam. Peraturan hukum mengharuskan pengadilan untuk mewajibkan para mantan suami untuk memberikan uang tunjangan atau yang setara dengannya, tetapi tidak ada mekanisme pelaksanaannya, dan perempuan yang diceraikan jarang menerima tunjangan tersebut. Pada tahun 2004, Departemen Agama mengadakan pembahasan internal berkaitan dengan revisi rancangan Kompilasi Hukum Islam yang bertujuan untuk meningkatkan hak-hak hukum wanita Muslim dalam banyak aspek hukum dalam perkawinan dan perceraian. Namun setelah menerima kecaman dari para ahli hukum Islam konservatif, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni akhirnya menolak rancangan undang-undang tersebut dan mengakhiri pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

Bersambung ke bagian 3


Bagian | 1 | 2 | 3 |

 

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.