|
|
|
|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
Indonesia
Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005
(english)
Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh.
(Bagian II)
Bagian | 1
| 2 | 3 |
Pembatasan terhadap Kebebasan Beragama
Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, kebijakan-kebijakan,
undang-undang, dan tindakan-tindakan resmi tertentu telah membatasi
kebebasan beragama, dan polisi serta militer adakalanya mentolerir
diskriminasi dan kesewenangan yang dilakukan terhadap
kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum pribadi.
Sila pertama dalam ideologi nasional Indonesia, Pancasila, menyatakan
kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Atheisme tidak diakui,
namun, tidak ada laporan mengenai adanya penindasan terhadap penganut
atheisme.
Pemerintah terus membatasi pembangunan dan pengembangan rumah-rumah
ibadah. Pemerintah juga tetap memberlakukan larangan mengenai
digunakannya rumah-rumah pribadi sebagai rumah ibadah kecuali apabila
masyarakat setempat menyetujuinya dan kantor dinas Departemen Agama
mengeluarkan ijin. Peraturan nasional mengharuskan adanya persetujuan
masyarakat mengenai pembangunan rumah ibadah baru sebelum rumah ibadah
tersebut dibangun. Beberapa pemeluk agama Kristen Protestan
mengeluhkan sulitnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat dan
menyatakan bahwa di beberapa daerah, bahkan saat masyarakat Muslim
menyetujui dibangunnya sebuah gereja baru, para aktivis luar akan
menyerahkan sebuah daftar panjang berisikan tanda tangan yang menolak
proyek pembangunan tersebut. Di Perbangunan, Kabupaten Deli Serdang,
Sumatra Utara, kelompok Lutheran membeli tanah pada tahun 2003 untuk
mendirikan sebuah gereja baru, tetapi militan Islam dari luar wilayah
tersebut menghancurkan gereja yang baru setengah jadi itu. Di akhir
periode laporan ini, jemaat belum membangun kembali gereja tersebut.
Banyak pemeluk agama minoritas mengeluh bahwa Pemerintah membuat
pembangunan rumah ibadah lebih sulit bagi mereka daripada bagi kaum
Muslim. Kelompok Kristen mengeluh bahwa Pemerintah telah menutup
sedikitnya tiga gereja di Jakarta secara tidak adil sepanjang periode
yang dicakup oleh laporan ini. Pada tanggal 3 Oktober, 2004, Forum
Komunikasi Umat Islam Karang Tengah, sebuah kelompok masyarakat Muslim
setempat dengan bantuan dari anggota Front Pembela Islam (FPI),
mendirikan tembok setinggi dua meter dan selebar 5 meter yang
memblokir akses menuju Sekolah Katholik Sang Timur. Warga sekitar yang
mayoritas beragama Islam merasa keberatan dengan pengoperasian sekolah
tersebut karena sebuah paroki Katholik secara rutin mengadakan
kegiatan keagamaan di aula sekolah, yang mana bertentangan dengan ijin
operasinya. Mengikuti protes terhadap dibangunnya tembok tersebut dan
publisitas nasional yang tersebar luas, pemerintah daerah setempat
menghancurkan tembok tersebut pada tanggal 25 Oktober, 2004, hanya
beberapa jam sebelum kedatangan mantan Presiden Indonesia yang juga
merupakan seorang pimpinan agama Islam, Abdurrahman Wahid. Wahid
menyerukan agar tembok tersebut dihancurkan dan mencari jalan keluar
untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Umat Muslim secara rutin melaporkan kesulitan dalam membangun mesjid
di daerah-daerah minoritas Muslim di Papua, Sulawesi Utara, dan daerah
lainnya.
Sistem pencatatan sipil juga terus melakukan pembatasan kebebasan
beragama terhadap orang-orang yang tidak termasuk dalam lima
kepercayaan yang diakui secara resmi tersebut. Banyak penganut
animisme, Baha'i, Konghucu dan para anggota kepercayaan minoritas
lainnya mengalami kesulitan mencatatkan/mendaftarkan pernikahan mereka
ataupun kelahiran anak-anak mereka karena Pemerintah tidak mengakui
agama mereka. Sebagai contoh, Komisi Nasional Hak Hasasi Manusia (Komnas-HAM)
menyelidiki kasus yang terjadi di Batam, di mana kantor catatan sipil
menolak mendaftarkan pernikahan sepasang penganut Konghucu. Baik
kantor catatan sipil maupun Bupati Batam tidak bersedia memberikan
penjelasan kepada Komnas-Ham tentang alasan penolakan tersebut.
Pasangan yang tidak diijinkan untuk mendaftarkan pernikahan dan
kelahiran anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka harus masuk ke
salah satu agama dari kelima agama yang diakui atau berpura-pura
menyatakan bahwa mereka adalah penganut salah satu dari lima agama
yang diakui pemerintah. Mereka yang memilih untuk tidak mencatatkan
pernikahan atau kelahiran anak mereka akan beresiko mengalami berbagai
kesulitan di masa mendatang. Misalnya, banyak anak tanpa akte
kelahiran yang tidak dapat mendaftar sekolah atau tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan beasiswa. Orang-orang tanpa akte kelahiran
tidak akan memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan di pemerintahan.
Pemerintah mengharuskan semua warga negara usia dewasa untuk membawa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di antaranya mengidentifikasikan agama
pemegang kartu. Pemeluk kepercayaan yang tidak diakui oleh Pemerintah
pada umumnya tidak bisa mendapatkan KTP kecuali mereka secara tidak
jujur mengaku sebagai penganut agama yang diakui. Sepanjang periode
yang dicakup dalam laporan ini, beberapa petugas Kantor Catatan Sipil
menolak permohonan yang diajukan oleh penganut kepercayaan yang tidak
diakui, sementara yang lain menerima permohonan tetapi mengeluarkan
KTP yang mencantumkan agama pemohon yang tidak benar. Beberapa
penganut animisme akhirnya menerima KTP yang menuliskan bahwa agama
mereka adalah Islam. Beberapa orang penganut Konghucu dalam KTPnya
ditulis sebagai penganut Budha. Bahkan beberapa orang Kristen
Protestan dan Katholik menerima KTP yang menyatakan mereka sebagai
Muslim. Tampaknya staf Kantor Catatan Sipil menggunakan Islam sebagai
kategori "otomatis" bagi para penganut kepercayaan yang
tidak diakui. Sebagian warga Negara tanpa KTP mengalami kesulitan
dalam mencari pekerjaan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
kelompok advokasi keagamaan mendesak Pemerintah untuk menghapus
kategori agama dari KTP.
Pria dan wanita yang berbeda agama menghadapi rintangan yang serius
untuk menikah dan secara resmi mencatatkan pernikahan mereka.
Pasangan-pasangan tersebut sangat kesulitan menemukan penghulu yang
bersedia melaksanakan upacara pernikahan beda agama, sedangkan upacara
keagamaan diperlukan sebelum pernikahan yang bersangkutan dapat
dicatatkan di Catatan Sipil. Akibatnya, beberapa orang pindah, agama
terkadang hanya berpura-pura saja agar dapat menikah. Yang lainnya
melakukan perjalanan ke luar negeri di mana mereka menikah dan
kemudian mendaftarkan pernikahannya di Kedutaan Besar Republik
Indonesia. Selain itu, meskipun termasuk salah satu agama yang diakui
secara resmi, pemeluk Hindu menyatakan bahwa mereka seringkali harus
melakukan perjalanan jauh untuk mendaftarkan pernikahan mereka karena
di banyak wilayah pedalaman dimana pemerintah daerahnya tidak dapat
atau tidak mau mencatatkan pernikahan tersebut.
Pada tanggal 23 April, 2005, pada saat Presiden Cina, Hu Jintao,
berkunjung ke Indonesia, para pengikut Falun Dafa, kelompok yang juga
dikenal sebagai Falun Gong, berdemonstrasi secara damai di depan
Kedutaan Besar Cina. Polisi menahan 12 anggota Falun Dafa. Pada
tanggal 28 April, 2005, pengadilan menjatuhi hukuman kepada seluruh 12
orang tersebut masing-masing 2 bulan penjara dan 6 bulan masa
percobaan karena melanggar peraturan setempat dengan melakukan
demonstrasi di luar daerah yang sudah ditentukan.
Pemerintah terus membatasi kebebasan beragama kelompok Islam sempalan
tertentu. Sebuah larangan resmi atas kegiatan-kegiatan kelompok Jamaah
Salamullah, Ahmadiyah, dan Darul Arqam tetap berlaku, yang dipengaruhi
oleh sebuah fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 1980. Namun,
Pemerintah tidak mengambil tindakan apapun untuk menerapkan larangan
tersebut dan membiarkan kelompok-kelompok tersebut tetap beroperasi
melalui sebuah bentuk perusahaan yang mendistribusikan barang-barang
"halal".
Terkadang, kelompok-kelompok keagamaan garis keras menggunakan tekanan,
intimidasi, atau kekerasan terhadap mereka yang pesannya mereka anggap
bersifat menyerang.
Meskipun terus dikritik oleh Islam garis keras,
Intelektual Islam terkemuka, Ulil Abshar-Abdalla, terus menyerukan
himbauan untuk tidak menafsirkan doktrin Islam secara terlalu harafiah.
Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil menghadapi kaum garis keras dalam
forum-forum publik, termasuk seminar-seminar. Pada tanggal 25 Juni,
2005, 2.000 orang yang menyebut diri mereka sebagai Komunitas Muslim
Kota Palu melakukan protes terhadap sebuah artikel opini yang berjudul
"Islam, Agama yang Gagal," yang ditulis oleh seorang dosen
di Universitas Muhammadiyah di Palu. Para pengunjuk rasa mengancam
akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk melakukan protes dan
"menyelesaikan masalahnya sendiri" apabila polisi tidak
bertindak dalam waktu 24 jam. Artikel tersebut antara lain menyoroti
penyebaran korupsi di negara ini. Tunduk terhadap tekanan yang
dilakukan oleh para pengunjuk rasa, pimpinan surat kabar terbesar di
Sulawesi Tengah, Radar Sulteng, tidak menerbitkan surat kabar selama
tiga hari. Polisi kemudian mengenakan tuntutan tindak kriminal kepada
sang penulis artikel karena telah menghina Islam, dan menahannya
selama 5 hari sebelum mengenakan tahanan kota.
Pemerintah melarang praktek mengajak orang masuk sebuah agama tertentu,
dengan alasan bahwa kegiatan tersebut, terutama di daerah-daerah yang
didominasi oleh anggota agama lain, dapat menimbulkan perpecahan.
Sebuah surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama
dan Departemen Dalam Negeri pada tahun 1979 melarang anggota salah
satu agama untuk mencoba mengubah agama anggota kepercayaan lain. Tiga
orang perempuan dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditangkap di
Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 13 Mei 2005, dan dituntut
berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak karena berusaha menarik
anak-anak Muslim masuk Kristen. Para perempuan tersebut ditangkap
setelah anggota komunitas mengeluhkan bahwa pada saat dilakukannya
program sekolah Minggu di rumah mereka, mereka memberikan kotak pensil
dan kaos kepada para pengunjung, termasuk anak-anak Muslim. Pada akhir
periode yang dicakup oleh laporan ini, sidang pengadilan kasus ini
masih sedang berlangsung.
Organisasi keagamaan asing harus mendapatkan ijin dari Departemen
Agama untuk memberikan jenis bantuan apapun (baik dalam bentuk bantuan
itu sendiri, personil, maupun keuangan) kepada kelompok-kelompok
keagamaan di dalam negeri. Walaupun pada umumnya pemerintah tidak
melaksanakan persyaratan ini, beberapa kelompok Kristen menyatakan
bahwa pemerintah menerapkannya lebih sering kepada kelompok minoritas
daripada kepada kelompok mayoritas Muslim.
Para misionaris asing harus mendapatkan visa pekerja keagamaan, yang
oleh beberapa orang dikatakan sulit untuk didapatkan atau diperpanjang.
Persyaratan-persyaratan administratif untuk visa pekerja keagamaan
lebih sulit daripada visa untuk kategori lain, yang mana mensyaratkan
tidak hanya persetujuan dari masing-masing kantor Departemen Agama
dari tingkat lokal sampai nasional tetapi juga informasi statistik
mengenai jumlah pengikut agama tersebut di dalam komunitas serta
sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa pemohon akan bekerja tidak
lebih dari 2 tahun di negara ini sebelum digantikan oleh seorang warga
negara setempat. Para misionaris asing yang memperoleh visa seperti
demikian dapat bekerja relatif tanpa gangguan. Namun demikian, banyak
misionaris dengan fokus utama kerja pengembangan berhasil mendaftar
untuk mendapatkan visa sosial dari Departemen Kesehatan atau
Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap publikasi materi-materi
keagamaan atau penggunaan simbol-simbol keagamaan. Namun, pemerintah
melarang penyebaran materi-materi ini kepada penganut kepercayaan
lain.
Pada beberapa kesempatan, pemerintah menetapkan batasan terhadap
ceramah keagamaan. Pada tanggal 8 Mei, 2005, Muhammad Yusman Roy,
pemimpin pondok pesantren, dikenai tuduhan "penodaan atas
agama," suatu bentuk kejahatan yang dapat dikenai sanksi 5 tahun
penjara, karena memimpin shalat di pesantrennya dalam bahasa Arab,
yang kemudian diikuti dengan terjemahan bahasa Indonesianya. Walaupun
secara tradisi shalat hanya dilaksanakan dalam bahasa Arab, dua
organisasi Muslim terbesar di negara ini mengecam polisi karena
penangkapan tersebut, dan menyerukan bahwa Roy tidak melakukan tindak
kejahatan apapun.
Pemerintah tidak melarang penerbitan buku apapun karena isinya yang
berkaitan dengan agama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini.
Para pegawai pemerintah harus bersumpah setia kepada bangsa dan kepada
ideologi nasional, Pancasila, yang mencakup keyakinan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Angkatan Bersenjata tidak menerapkan batasan secara menyolok terhadap
kebebasan beragama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini.
Perwakilan etnis keagamaan di korps tentara pada umumnya berbanding
secara proporsional dengan keanggotaan penganut agama seperti di
masyarakat secara umum; Muslim mendominasi tetapi Kristen memiliki
perwakilan dalam beberapa tingkat kepangkatan umum. Sementara beberapa
mengatakan adanya suatu "batas tertinggi" tertentu untuk
kenaikan pangkat bagi prajurit Kristiani dan kelompok agama minoritas
lainnya, dan seorang Kristiani menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan
Bersenjata. Selain itu, seorang Kristiani juga baru-baru ini menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan Laut, dan seorang Kristiani sebelumnya
pernah menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia. Terdapat pula
perwira tinggi beragama Hindu dalam angkatan bersenjata.
Hukum tidak mendiskriminasikan kelompok keagamaan manapun dalam hal
pekerjaan, pendidikan, perumahan, atau pelayanan kesehatan; namun,
sebagian umat Kristiani dan anggota kelompok agama minoritas lain
yakin bahwa mereka sering dikesampingkan dalam jabatan utama sebagai
pegawai negeri sipil serta dalam penerimaan program sarjana di
universitas negeri.
Di beberapa kotamadya di seluruh Indonesia, para pimpinan setempat
menerapkan praktek agama Islam yang lebih ketat sepanjang periode yang
dicakup oleh laporan ini dibandingkan dengan di masa yang lalu.
Misalnya, di kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebuah peraturan daerah
mengharuskan semua pegawai pemerintahan untuk mengenakan pakaian
Muslim setiap hari Jumat. Tampaknya semua pegawai perempuan mematuhi
peraturan tersebut, dan kelompok-kelompok perempuan, termasuk
Solidaritas Perempuan, mengatakan bahwa mereka takut apabila tidak
mematuhinya. Beberapa penduduk mengatakan bahwa pihak berwenang
mencampuri urusan pribadi mereka.
Beberapa penduduk kabupaten Maros di Sulawesi Selatan, Sinjai, dan
Gowa, dan kebupaten Indramayu dan Garut, Jawa Barat, harus mengikuti
praktek-praktek agama Islam yang lebih ketat seperti mengenakan busana
Muslim atau memberikan waktu untuk para pegawai untuk menjalankan
shalat berjamaah.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sepanjang bulan puasa Ramadhan ,
banyak pemerintah daerah memerintahkan ditutupnya atau dikuranginya
jam buka berbagai jenis tempat hiburan. Surat keputusan Pemda Jakarta
memerintahkan penutupan selama sebulan penuh kepada bar-bar non-hotel,
diskotik, klub malam, spa sauna, panti pijat dan tempat-tempat untuk
live music. Namun, tempat-tempat biliar, bar-bar karaoke, bar-bar dan
disko-disko hotel diijinkan untuk buka 4 jam per malam. Beberapa
pemeluk agama minoritas dan juga beberapa umat Muslim, merasa bahwa
perintah ini melanggar hak-hak mereka. Pelaksanaan perintah-perintah
tersebut bervariasi.
Perceraian merupakan pilihan hukum yang diperbolehkan oleh semua
agama, tetapi Muslim yang hendak melaksanakannya pada umumnya harus
melakukannya melalui sistem Pengadilan Agama berdasar Islam, sementara
non-Muslim dapat mengurus perceraian melalui sistem Pengadilan Sipil.
Undang-undang Perkawinan untuk orang Islam didasarkan pada Syariah dan
mengijinkan seorang pria memiliki hingga empat istri, asalkan ia dapat
bersikap adil terhadap setiap istrinya. Seorang pria yang hendak
menikahi istri kedua, ketiga atau keempat, harus mendapatkan ijin dari
pengadilan dan ijin dari istri pertama.
Namun, para perempuan mengatakan bahwa sulit bagi mereka untuk menolak,
dan kelompok perempuan Muslim terbagi antara yang menginginkan sistem
tersebut diubah dengan yang tidak. Dalam kasus-kasus perceraian, kaum
perempuan seringkali menanggung beban yang jauh lebih berat daripada
kaum pria, khususnya dalam sistem pengadilan agama Islam. Peraturan
hukum mengharuskan pengadilan untuk mewajibkan para mantan suami untuk
memberikan uang tunjangan atau yang setara dengannya, tetapi tidak ada
mekanisme pelaksanaannya, dan perempuan yang diceraikan jarang
menerima tunjangan tersebut. Pada tahun 2004, Departemen Agama
mengadakan pembahasan internal berkaitan dengan revisi rancangan
Kompilasi Hukum Islam yang bertujuan untuk meningkatkan hak-hak hukum
wanita Muslim dalam banyak aspek hukum dalam perkawinan dan perceraian.
Namun setelah menerima kecaman dari para ahli hukum Islam konservatif,
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni akhirnya menolak rancangan
undang-undang tersebut dan mengakhiri pembicaraan lebih lanjut
mengenai masalah tersebut.
Bersambung ke bagian
3
Bagian | 1
| 2 | 3 |
|