Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 

 

 

SIARAN PERS KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT

PUBLIC AFFAIRS SECTION

 

Pemerintah A.S. Ubah Peringkat Penegakan HaKI Indonesia

6 November 2006

english version

 

WASHINGTON – Hari ini, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengumumkan bahwa pihaknya telah menurunkan peringkat Indonesia ke tingkat Watch List sesuai Penilaian Khusus 301 yang memantau efektifitas perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI).

“Kami terdorong oleh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum atas HaKI”, kata Perwakilan USTR Susan C. Schwab. "Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk terus berdiri di atas landasan yang telah diciptakan untuk memperkuat perlindungan terhadap HaKI guna mencapai tujuannya dalam menarik investasi asing yang berpotensi tinggi dan membuka lapangan kerja serta medorong peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.”

Keputusan menurunkan peringkat Indonesia dari Priority Watch List ke Watch List merupakan hasil dari penilaian di luar jadwal biasa (Out-of-Cycle Review/OCR) terhadap catatan Indonesia tentang HaKI yang diumumkan musim semi lalu. OCR menyimpulkan bahwa selama 2006, Indonesia telah mendukung peraturan pelaksanaan tentang cakram optik yang dirancang untuk mencegah produksi illegal CD dan DVD bajakan dengan cara membatasi pemberian izin kepada produsen dan melakukan razia terhadap fasilitas pembuatan cakram optik bajakan dan toko-toko yang menjualnya. Selama kurun waktu tersebut, Gugus Tugas HaKI Nasioanl setingkat departemen dan kelompok kerja gugus ini menyusun strategi penegakan hukum atas HaKI bersama lembaga-lembaga terkait dan mendorong kesadaran publik. Indonesi juga telah mengesahkan UU Bea Cukai yang baru yang memberi wewenang kepada pihak berwajib untuk menyita barang-barang yang melanggar ketentuan HaKI.

“Ini sebuah perkembangan berarti yang akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia”, kata Asisten Perwakilan Dagang A.S. Barbara Weisel. “Investor asing sering menilai kekuatan perlindungan atas HaKI sebagai unsur kunci dalam mengambil keputusan berinvestasi. Langkah yang diambil Indonesia untuk memperbaiki kondisi HaKI akan meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan ketat investasi asing di wilayah ini.”

Di samping mengakui kemajuan Indonesia, evaluasi Pemerintah A.S. ini juga menyimpulkan bahwa upaya mendukung masalah HaKI memiliki arti penting guna mencegah Indonesia kembali ke posisi Priority Watch List. Di samping itu, upaya mengatasi masalah HaKI juga sangatlah penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menciptakan dan mendukung penegakan hukum atas HaKI secara efektif. Indonesia berada di Penilaian Khusus 301 Priority Watch List sejak tahun 2001.

 * * *

 

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.