Jaksa Agung AS dan RI Tandatangani Perjanjian Pembentukan Gugus Tugas Antikorupsi
Jakarta, 9 Juni -- Jaksa Agung AS Michael B. Mukasey (kiri)
dan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji (kanan) menandatangani Surat
Perjanjian pemberian bantuan senilai 750.000 dolar AS untuk membentuk
Gugus Tugas Antikorupsi di bawah naungan Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung
AS Mukasey berkunjung ke Indonesia pada 8-9 Juni untuk bertemu dengan
sejumlah pejabat tinggi Indonesia guna membahas upaya bersama
memberantas terorisme dan kejahatan lintas negara
|
|
Home Page Kedutaan AS Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut. |