Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 

 

 

TEKS RESMI
KEDUBES AMERIKA SERIKAT

PUBLIC AFFAIRS SECTION

Indonesia Masuk Peringkat “Tier 2”
dalam Laporan Terbaru A.S.
tentang Perdagangan Manusia
 

 13 Juni, 2007

English version

Indonesia masuk peringkat Tier 2 dalam Laporan Departemen Luar Negeri A.S. tentang Perdagangan Manusia (TIP) yang dirilis di Washington D.C. pada 12 Juni 2007, yang menunjukkan perbaikan posisi Indonesia dari peringkat Tier 2 Watch List pada 2006.

“Laporan TIP 2007 tentang Indonesia memuji Indonesia yang telah mengesahkan undang-undang anti perdagangan manusia yang solid, serta atas perbaikan dalam bidang penegakan hukum dan upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat tentang masalah ini,” kata Kuasa Usaha Kedutaan Besar A.S. John Heffern, sambil menambahkan, “Namun, laporan tersebut juga menunjukkan besarnya masalah perdagangan manusia di Indonesia dan beberapa masalah pelik yang masih harus diatasi, termasuk persekongkolan dalam perdagangan manusia yang dilakukan pejabat publik serta perlunya memberikan perlindungan yang lebih bagi TKI dari bahaya perdagangan manusia.”

“Kenyataan bahwa status Indonesia telah meningkat dari Tier 2 Watch List ke Tier 2 merupakan bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk memerangi perdagangan manusia,” ujar Heffern. “Pemerintah A.S. akan terus membantu Indonesia dengan mendanai program-program untuk membantu Indonesia mencegah perdagangan manusia, menyelamatkan para korbannya, serta dalam upaya-upaya penegakan hukum.”

Pemerintah A.S. telah mengucurkan dana sebesar 20 juta dolar A.S. selama empat tahun terakhir untuk membantu Indonesia memerangi perdagangan manusia.

Laporan TIP menyebutkan, “Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada April 2007, Presiden Indonesia mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU yang baru ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri. Keberhasilannya tergantung pada kebulatan tekad para pejabat tinggi penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkin.”

Melalui pengesahan UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Act/TVPA) yang telah diamandemen, Kongres A.S. memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk menyerahkan Laporan TIP pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mendorong tindakan serta menciptakan kemitraan di seluruh dunia dalam upaya memerangi perbudakan modern. Negara-negara yang tercatat memiliki jumlah korban perdagangan manusia yang signifikan dimasukkan pada salah satu dari tiga “tier”. Negara yang dinilai memenuhi “standar minimum untuk penghapusan bentuk-bentuk perbudakan berat” seperti yang diatur dalam TVPA masuk peringkat Tier 1.

Pasal-pasal TVPA dan amandemennya dapat dilihat di www.state.gov/g/tip. Negara yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum, namun menunjukkan upaya-upaya yang berarti untuk memenuhi standar tersebut dimasukkan pada peringkat Tier 2. Negara yang dinilai tidak memenuhi standar minimum dan tidak menunjukkan upaya-upaya yang berarti untuk memenuhi standar tersebut dimasukkan pada peringkat Tier 3.

TVPA juga mengharuskan Menteri Luar Negeri menyerahkan Daftar Khusus (Special Watch List) kepada Kongres beberapa bulan setelahnya pada tahun yang sama. Upaya-upaya memerangi perdagangan manusia dari negara-negara yang ada dalam daftar ini akan dinilai kembali dalam Penilaian Sementara (Interim Assessment) yang harus diserahkan Menteri Luar Negeri kepada Kongres setiap tanggal 1 Februari.

Selain memantau negara-negara yang naik peringkat “tier” – dari 3 ke 2 atau dari 2 ke 1 – Daftar Khusus ini juga secara efektif menciptakan “tier” ke-empat – Tier 2 Watch List. Tier ini terdiri atas negara-negara Tier 2 yang: (1) tidak melakukan “upaya-upaya yang meningkat” selama setahun terakhir; (2) terhindar dari peringkat Tier 3 atas dasar komitmen terhadap reformasi anti perdagangan manusia selama tahun berikutnya, atau (3) memiliki jumlah korban perdagangan manusia yang sangat tinggi atau yang terus bertambah secara signifikan.

 # # #

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.