Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 

 

 

SIARAN PERS KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT

PUBLIC AFFAIRS 
    SECTION

A.S. dan Indonesia Canangkan Kerjasama Bagi Peningkatan Perdagangan dan Pencegahan Tindak Kejahatan


17 November 2006
 

english version

Hari ini, Duta Besar A.S. B. Lynn Pascoe dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi telah menandatangani sebuah Nota Kesepahaman (MOU) tentang Bantuan Kepabeanan Bersama (Customs Mutual Assistance) pada tanggal 17 November di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

MOU ini mendasari sebuah kerangka kerja bagi bantuan kepabeanan bersama antara Amerika Serikat dan Indonesia yang meliputi bantuan teknis, pertukaran informasi, serta kerjasama penegakan hukum untuk memfasilitasi kenaikan dalam perdagangan, sekaligus mencegah praktik transshipment dan kejahatan kepabeanan lainnya.

Pertumbuhan yang eksplosif dalam volume dan kompleksitas perdagangan internasional berarti bahwa permintaan yang lebih besar dibebankan pada administrasi kepabeanan di seluruh dunia. Karena sumber-sumber daya pemerintah seringkali tak mampu mengiringi kecepatan pertumbuhan perdagangan, administrasi kepabeanan bergantung pada bantuan bersama sebagai alat investigasi yang ampuh.

“Amerika Serikat dan Indonesia memiliki kemitraan perdagangan yang sehat dan strategis. Total volume perdagangan antara kedua negara kita mencapai 15 milyar dolar pada 2005, termasuk 12 milyar dolar dalam ekspor Indonesia,” kata Dubes Pascoe. “Perjanjian hari ini akan membantu kita memajukan hubungan ini, memastikan bahwa pasar kita tetap terbuka bagi barang-barang dari kedua negara, serta memfasilitasi perdagangan dan ekspor yang lebih besar lagi bagi keuntungan perekonomian dan masyarakat kedua negara kita.”

MOU ini akan mendukung upaya mengumpulkan bukti-bukti kasus tindak pidana kriminal maupun sipil seperti perdagangan fiktif, pencucian uang, pelanggaran aturan ekspor, dan penyelundupan narkoba. MOU ini juga akan memudahkan pihak kepabeanan bertukar informasi dan membantu secara timbal balik masalah-masalah lain seperti penumpasan terorisme dan perdagangan manusia.

Pada Juni 1967, Dewan Kerjasama Kepabeanan (Customs Cooperation Council/CCC), yang dikenal dengan Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO) mengadopsi model konvensi bilateral tentang bantuan administratif bersama bagi para anggotanya yang diterapkan sebagai bagian dari kebijakan kepabeanan nasional. Badan Perlindungan Perbatasan dan Kepabeanan A.S. (U.S. Customs and Border Protection) telah menggunakan model ini sebagai dasar untuk menegosiasikan pengaturan Bantuan Kepabeanan Bersama dengan 58 pemerintahan luar negeri lainnya. Pengadilan dalam dan luar negeri kemudian mengakui setiap pengaturan sebagai dasar hukum untuk kerjasama yang lebih luas lagi.

 * * *

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.