Embassy Seal US Department of State
US Embassy Jakarta, Indonesia flag graphic
 
You Are In: Home> Visa Information
.


PENGUMUMAN

English Version 

21 Desember 2007

Mulai 1 Januari 2008, biaya pemrosesan permohonan visa non-imigran AS akan naik dari 100 dolar menjadi 131 dolar (pembayaran hanya dalam mata uang rupiah). Kenaikan ini merupakan yang pertama kalinya sejak tahun 2002, hal ini disebabkan semakin meningkatnya prosedur keamanan dan teknologi yang diterapkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Kenaikan biaya ini merefleksikan biaya sebenarnya dari pemrosesan setiap permohonan visa non-imigran, termasuk pemeriksaan keamanan dan teknologi baru, seperti alat pemindai sidik jari yang baru, piranti lunak untuk pengenalan wajah dan fitur-fitur keamanan biometrik yang lebih canggih lainnya yang bertujuan untuk membuat perjalanan ke Amerika Serikat menjadi lebih aman.

“Selama lebih dari tiga tahun terakhir, biaya pemrosesan visa dari tiap pemohon telah melebihi 100 dolar,” ujar Konsul Jenderal AS di Jakarta William Howe. “Kenaikan terbaru ini pada akhirnya akan mencerminkan biaya sesungguhnya dari pemrosesan visa non-imigran dan membuat perjalanan ke AS menjadi seaman mungkin bagi warga negara Indonesia.”

Sesuai hukum yang berlaku, Departemen Luar Negeri AS diharuskan mengganti biaya pemrosesan visa non-imigran melalui pemungutan biaya permohonan visa ini. Biaya permohonan visa dibayarkan pada saat wawancara di Kedutaan Besar AS, dan biaya ini tak dapat ditarik kembali.

Selain itu, biaya permohonan untuk visa imigran AS (termasuk diversity visa) akan naik sebesar 20 dolar, dari 335 dolar menjadi 355 dolar, mulai 1 Januari 2008.  Biaya tersebut secara akurat merefleksikan biaya fitur-fitur keamanan biometrik yang lebih canggih yang telah ditambahkan pada sistem pemrosesan visa imigran.  Para pelamar yang telah membayar biaya permohonan senilai 335 dolar sebelum 1 Januari 2008 akan diproses tanpa biaya tambahan meskipun mereka dipanggil untuk wawancara visa imigran setelah 1 Januari 2008.

11 Oktober 2007

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Konsul Jendral Amerika Serikat di Surabaya dengan senang hati mengumumkan prosedur permohonan baru yang menyediakan pelayanan pelanggan yang lebih baik dan permohonan visa yang lebih efisien. Pemohon untuk Non Imigran Visa ke Amerika sekarang dapat membuat jadwal permohonan wawancara melalui Online Non-Immigrant Visa Appointment System.  Penggunaan sistem online ini yang akan dimulai pada tgl 1 November 2007, merupakan keharusan untuk membuat jadwal permohonan wawancara bagi semua pemohon biasa terkecuali dalam keadaan darurat.

Sistem ini menyediakan pelayanan pelanggan yang lebih baik, termasuk keuntungan pemohon visa Non Imigran yang dapat membuat jadwal wawancara sendiri sesuai dengan waktu yang di inginkan. Sebagai tambahan, pemohon yang berada diluar Jakarta atau Surabaya tidak perlu menggunakan telepon interlokal untuk menjadwalkan permohonan wawancara mereka. Setelah jadwal permohonan wawancara online, pemohon akan menerima lembar konfirmasi jadwal perjanjian yang harus di cetak dan dibawa saat datang untuk wawancara.

NIV Sistem Pendaftaran Online ini dapat di akses melalui setiap computer yang memiliki akses internet. Sebagai tambahan dari instruksi dalam bahasa Inggris dapat dilihat instruksi terjemahannya dalam bahasa Indonesia.


11 Oktober 2007

 

Pendaftaran Program Visa Lotre 2009 akan dimulai pada tanggal 3 Oktober. Pendaftaran program Visa Lotre 2009 dapat dilakukan secara online pada tanggal 3 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 2 Desember 2007. Untuk informasi dan petunjuk lebih lanjut, dapat Anda lihat di website http://travel.state.gov/visa/immigrants/types/types_1318.html dan www.dvlottery.state.gov

28 Maret 2007

Efektif tanggal 22 Januari 2007, Bagian Konsuler di seluruh dunia diinstruksikan untuk tidak menerima petisi imigran karena pejabat konsuler tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kriminal (seperti yang tercantum dalam Undang Undang Adam Walsh) terhadap warganegara Amerika yang mengajukan petisi.

Oleh karena itu, Department of State dan USCIS bekerja sama untuk menciptakan suatu mekanisme kerja dimana USCIS akan melakukan pengecekan "Undang Undang Adam Walsh" bagi setiap petisi imigran yang diterima oleh pejabat konsuler.

Saat ini Bagian Konsular dapat menerima petisi imigran tertentu dari warga negara Amerika yang memiliki ijin tinggal resmi disuatu negara, termasuk petisi yang diajukan oleh anggota Angkatan Bersenjata, petisi yang menyangkut masalah darurat, dan masalah lain seputar kepentingan nasional.

Masalah darurat termasuk diantaranya anak anak di bawah umur yang akan ditinggal tanpa memperoleh pengawasan dari orang dewasa.

Yang termasuk kepentingan nasional adalah, memfasilitasi perjalanan anggota militer dan staff pemerintah Amerika yang sedang ditugaskan di luar Amerika dimana perintah pemindahan mereka sedang dalam proses, sehingga mereka perlu mengajukan petisi imigran untuk pasangannya (suami/istri) dan anak anak.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi jakconsul@state.gov.

 

Januari 25, 2007

 

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang baru, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam hal prosedur permohonan imigran visa bagi suami/istri atau anak dari warganegara Amerika. Mulai tanggal 22 Januari 2007, semua pengajuan petisi I-130 untuk suami/istri/anak dari warganegara Amerika hanya bisa dilakukan melalui Kantor Imigrasi (USCIS) yang berlokasi di Amerika Serikat. (yaitu Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal warganegara Amerika). Bagian konsular yang berada di Kedutaan Amerika atau Konsulat Amerika tidak bisa lagi menerima pengajuan petisi I-130. Kedutaan Amerika dan Konsulat Amerika akan terus memberikan petunjuk kepada warganegara Amerika dan keluarga mereka mengenai cara pengajuan petisi I-130.

Kewajiban untuk menerima dan menyetujui petisi imigran, sepenuhnya terletak pada Kantor Imigrasi Amerika (USCIS). Warganegara Amerika harus mengajukan permohonan petisi I-130 pada Kantor Imigrasi Amerika (CIS Office).

Perubahan prosedur ini akan berakibat pada tertundanya proses penyetujuan petisi pada beberapa pemohon. Pemerintah Amerika menyadari hal ini dan memohon maaf atas masalah yang disebabkan oleh prosedur baru tersebut.

 

Oktober 4, 2006

Mulai Oktober 16, 2006, semua pemohon visa nonimigran harus menggunakan formulir visa elektronik.  Penggunaan formulir yang diisi dengan tulisan tangan tidak lagi dapat diterima.  Formulir permohonan visa elektronik terdapat di http://evisaforms.state.gov.  Terima Kasih. 

Oktober 4, 2006

DV-2008 sudah dimulai.  Silahkan membuka website visa imigran untuk informasi lebih lanjut. 

August 15, 2006

Dengan bangga Kedutaan Amerika Serikat mengumumkan bahwa Bagian Konsuler ada website baru.  Buka website kami untuk pengumuman mendatang. 

August 15, 2006

Silakan melihat halaman ini untuk informasi dari standar keamanan terbaru demi keamanan sistim penerbangan di Amerika Serikat.