Embassy Seal US Department of State
US Embassy Jakarta, Indonesia flag graphic
 
You Are In: Home> Visa Information
.


PENOLAKAN VISA


English Version


PENOLAKAN 214(B) VISA NON IMIGRAN SESUAI DENGAN KETETAPAN IMIGRASI AMERIKA

Liza sangat senang. Dalam waktu 3 hari temannya, George, akan datang mengunjunginya di Amerika. Tiba-tiba, telepon berbunyi. Liza tidak percaya apa yang dia dengar! Menyedihkan, George mengatakan, “aku tidak bisa datang….pejabat konsuler bilang aku kena pasal 214(b)”.


Setiap hari diseluruh dunia beberapa pemohon visa mengalami hal yang serupa seperti George. Mereka mendengar pejabat konsuler mengatakan, “permohonan visa anda ditolak. Anda tidak memenuhi syarat pasal 214(b) berdasarkan undang-undang Keimigrasian & Kewarganegaraan Amerika Serikat”. Ditolaknya permohonan visa, sementara anda tidak mengharapkan hal itu, menyebabkan kekecewaan yang sangat dalam dan kadang-kadang memalukan. Dibawah ini apa yang dimaksud dengan 214(b) penolakan visa dan apa yang harus pemohon serta teman-teman lakukan untuk menyiapkan kembali permohonan visa. 

MENGAPA ADA SYARAT UNTUK PEMBUATAN VISA?

Amerika Serikat adalah masyarakat yang terbuka. Tidak seperti negara-negara lainnya, Amerika Serikat tidak menentukan kontrol pada banyaknya pengunjung, seperti pendaftaran pada pihak berwajib setempat. Untuk dapat menikmati perjalanan istimewa kita tanpa beban pihak Amerika Serikat, warga asing memiliki tanggung jawab untuk dapat membuktikan bahwa mereka akan kembali ke negara asal sebelum visa kunjungan atau visa belajar dikeluarkan. Hukum Imigrasi kami, mewajibkan pejabat konsuler untuk mengamati setiap pemohon visa yang dianggap berkeinginan untuk pindah atau menetap di Amerika Serikat sampai pemohon terbukti sebaliknya.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PASAL 214(b)?

Pasal 214(b) adalah bagian dari Hukum Keimigrasian & Kewarganegaraan (INA). Ditetapkan: Setiap warga asing dianggap ingin sebagai calon imigran, kecuali pada saat pengajuan, pejabat konsuler yakin bahwa anda berhak untuk mendapatkan status nonimigran.

Untuk memenuhi persyaratan permohonan visa kunjungan atau belajar, pemohon harus memenuhi persyaratan dari pasal 101(a)(15)(B) atau (F) INA berturut-turut. Gagal melakukan hal tersebut akan menyebabkan visa ditolak dibawah undang-undang INA 214(b). Penolakan paling mendasar dan sering kali mendapat perhatian adalah persyaratan untuk calon pengunjung atau pelajar memiliki tempat tinggal di luar Amerika yang tidak akan ditinggalkannya. Pemohon agar dapat membuktikan keberadaan tempat tinggal mereka dengan menunjukkan bahwa mereka memiliki ikatan kuat diluar Amerika yang akan memaksa mereka untuk meninggalkan Amerika Serikat diakhir kunjungan di AS. Hukum membebani bukti tanggung jawab ini kepada pemohon.

Pejabat konsuler memiliki tugas yang berat. Mereka harus membuat keputusan dalam waktu relative singkat apakah seseorang memenuhi syarat untuk menerima visa sementara. Banyak kasus diputuskan setelah wawancara singkat dengan pertimbangan dari segala bukti ikatan yang diberikan oleh pemohon. 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN “IKATAN KUAT”?

Arti “ikatan kuat” berbeda dari negara ke negara, kota ke kota, orang per orang. Beberapa contoh ikatan kuat bisa berupa pekerjaan, rumah, keluarga, rekening di bank. “Ikatan” adalah aspek yang bervariasi dari kehidupan yang mengikat anda kepada negara tempat tinggal anda: barang milik anda, pekerjaan, hubungan keluarga dan sosial.

Ibarat anda warga negara Amerika atau penduduk tetap AS yang sah, bayangkan sebagai ikatan kuat anda di Amerika Serikat. Apakah pejabat konsuler disuatu negara menganggap bahwa anda memiliki tempat tinggal di Amerika Serikat yang tidak ingin anda tinggalkan begitu saja? Jawabannya adalah “YA” apabila anda punya pekerjaan, keluarga, atau anda memiliki rumah, atau rumah yang disewakan atau apartemen, atau apabila anda memiliki perjanjian yang membutuhkan anda untuk kembali ke Amerika Serikat usai kunjungan keluar negri. Situasi setiap orang pasti berbeda-beda.

Pejabat konsuler sadar akan perbedaan ini. Pada saat wawancara visa, mereka melihat setiap permohonan secara perorangan dan mempertimbangkannya dengan profesional, sosial, kebudayaan dan beberapa faktor lain. Dalam kasus pemohon yang masih muda yang mungkin tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk memberikan bukti banyaknya ikatan, pejabat konsuler dapat melihat pada keinginan khusus si pemohon, situasi keluarga, dan rencana jangka panjang dan harapan dinegara tempat tinggalnya. Setiap kasus dipelajari secara perorangan dan berdasarkan pertimbangan hukum.

APAKAH PENOLAKAN BERDASARKAN PASAL 214(b) BERSIFAT PERMANEN?

Tidak. Pejabat konsuler akan meninjau ulang satu kasus apabila pemohon bisa lebih jauh menunjukkan bukti ikatan yang meyakinkan diluar negara AS. Teman anda, saudara atau pelajar agar menghubungi kedutaan atau konsulat untuk mengetahui tentang prosedur permohonan ulang. Dengan menyesal, beberapa pemohon dianggap tidak memenuhi syarat untuk visa non imigran, sekalipun sudah beberapa kali mengajukan permohonan ulang, sampai adanya perubahan besar dalam situasi keadaan mereka, profesi, dan keuangan, dll.

BAGAIMANA KAMI DAPAT MEMBANTU ANDA?

Anda boleh menyertakan surat undangan atau surat pendukung lainnya. Namun, ini tidak menjamin visa dikeluarkan kepada teman dari negara asing, saudara atau pelajar. Pada kenyataannya, pemohon visa harus memenuhi persyaratan sendiri-sendiri, tidak berdasarkan adanya jaminan dari sponsor di Amerika.

APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN APABILA KENALAN ANDA DITOLAK VISANYA BERDASARKAN 214(b) KARENA KURANGNYA BUKTI KEDIAMAN DILUAR AMERIKA?

Pertama, anjurkan saudara anda, teman atau pelajar untuk lebih berhati-hati meninjau ulang situasi mereka dan menilai secara nyata ikatan mereka. Anda dapat menyarankan agar dicatat apa yang menurutnya dapat memenuhi persyaratan, yang sebelumnya belum ditinjau oleh pejabat konsuler pada saat wawancara pertama. Juga, apabila pernah ditolak, agar ditinjau ulang dokumen apa yang akan diajukan untuk jadi bahan pertimbangan pejabat konsuler. Pemohon yang ditolak berdasarkan 214(b) dapat memohon ulang untuk mendapatkan visa. Jika anda melakukannya, anda harus menunjukan bukti lebih jauh tentang ikatan anda atau keadaan yang telah berubah sejak waktu pertama kali mengajukan permohonan visa. Ini dapat membantu untuk menjawab semua pertanyaan sebelum memohon ulang: (1) Apakah saya telah menjawab seluruh pertanyaan secara tepat? (2) Apakah pejabat konsuler melupakan sesuatu? (3) Apakah ada informasi tambahan yang dapat saya sertakan untuk membuktikan keberadaan & ikatan kuat saya diluar AS?

Kenalan anda seharusnya juga menyadari bahwa anda dapat dikenakan biaya permohonan visa yang tidak dapat dikembalikan setiap kali anda memohon visa, tanpa menghiraukan apakah visa tersebut dikeluarkan atau tidak.

SIAPA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PETUGAS KONSULER UNTUK MERUBAH KEPUTUSAN?

Hukum imigrasi menetapkan, adalah tanggung jawab setiap pejabat konsuler diseluruh negara atas dikeluarkan atau ditolaknya visa. Mereka adalah keputusan terakhir dalam setiap kasus tentang visa. Sesuai peraturan, Kementrian Luar Negri Amerika Serikat mempunyai wewenang untuk meninjau ulang keputusan konsuler, tetapi kewenangan ini terbatas pada tafsiran hukum, sebagai perbedaan dalam penentuan yang nyata. Pertanyaan dari pokok persoalan dalam hal penolakan, adalah apakah seorang pemohon pada kenyataan memiliki tempat tinggal diluar Amerika. Maka dari itu, seutuhnya menjadi keputusan diantara pejabat konsuler yang ditugaskan Kementrian Luar Negri. Seorang pemohon dapat mempengaruhi pejabat konsuler untuk merubah penolakan visa dengan menunjukkan bukti-bukti baru dan ikatan kuat yang meyakinkan.


Telepon berbunyi. “Liza, ini George. Aku kembali ke Kedutaan untuk wawancara lagi! Aku tunjukkan kepada konsul lebih banyak informasi mengenai pekerjaan ku dan keluarga. Kali ini aku dapat visa!” Liza sangat senang. “Bagus!” jawabnya, “Aku akan bertemu dengan mu minggu depan!”.


 

PENOLAKAN VISA NON IMIGRAN SESUAI DENGAN ALASAN LAIN

Untuk daftar lengkap dari penolakan jenis visa yang tidak memenuhi syarat, termasuk informasi dari waiver untuk hal tersebut, silahkan melihat ke website kami di: http://travel.state.gov/visa/frvi/ineligibilities/ineligibilities_1364.html.    Untuk mengajukan waiver, pemohon visa dapat mendiskusikannya dengan pejabat konsuler pada saat pengajuan visa.