Embassy Seal US Department of State
US Embassy Jakarta, Indonesia flag graphic
 
You Are In: Home> Visa Information
.

Visa Untuk Pekerja Rumah Tangga

English Version

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) dapat memperoleh visa kunjungan bisnis (B1) atau visa diplomatik (A3 atau G4) untuk menemani warga Amerika tertentu, atau majikan yang bukan warga AS untuk penempatan sementara di AS.  Visa nonimigran ini dikeluarkan untuk waktu tinggal yang terbatas, atau untuk penempatan sementara di AS.  Sebagai tambahan dari persyaratan visa lainnya, terdapat  di http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVHOME.html, pekerja rumah tangga dan majikan harus menandatangani kontrak kerja dan dibawa pada saat wawancara, untuk kemudian harus selalu dibawa oleh si PRT selama berada di AS.

Kontrak kerja ini harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia, dan harus terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:

o    Rincian pekerjaan di AS;

o    Jumlah jam kerja dalam satu minggu;

o    Jumlah hari libur resmi, cuti dan cuti sakit per tahun;

o    Hari libur setiap minggu;

o    Tingkat gaji, setidaknya harus sesuai dengan upah minimum yang berlaku per jam sesuai Undang-Undang Federal (menurut mana yang terbesar), di mana pemohon akan dipekerjakan, dan  jam kerja keseluruhan.  Untuk mengetahui upah minimum di Amerika Serikat, dapat dilihat di http://www.dol.gov/esa/minwage/america.htm;

o    Apabila majikan adalah seorang diplomat asing, PRT  yang tinggal bersama, pada prakteknya, mendapatkan tempat tinggal dan makan secara cuma-cuma selain gaji;

o    Apabila majikan bukan seorang diplomat asing, PRT harus mendapatkan tempat tinggal dan makan dengan cuma-Cuma;

o    Majikan menjamin bahwa PRT tidak akan menjadi beban masyarakat saat bekerja dengan majikan;

o    PRT tidak boleh menerima tawaran kerja dari pihak manapun selama masih terikat bekerja pada majikan yang sekarang;

o    Majikan tidak diperbolehkan menahan paspor PRT;

o    Kedua belah pihak memahami bahwa PRT tidak dapat diminta untuk tetap bekerja setelah jam kerja tanpa kompensasi;

o    Majikan harus membiayai perjalanan awal PRT ke Amerika Serikat, dan ke tempat selanjutnya majikan ditugaskan, atau ke negara asal PRT pada saat berakhirnya masa kerja.

 PRT harus dapat meyakinkan kami dengan membuktikan, beberapa kondisi dibawah ini:

o    PRT memiliki kehidupan di luar AS bahwa ia tidak punya maksud untuk meninggalkannya.

o    PRT dapat menunjukan pengalaman kerja sebelumnya sebagai PRT; 6 bulan bekerja pada warga Negara Amerika, 1 tahun bekerja kepada warga negara asing lainya, atau majikan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memang diperkerjakan sebagai PRT sebelumnya.

o    PRT hanya diperbolehkan bekerja pada orang yang  mensponsorinya selama di AS, bukan untuk orang lain atau organisasi lain.

o    Jika memperbaharui visa, PRT harus menyertakan IRS 1040/W2 yang terbaru, slip gaji, dokumen dari bank, atau bukti lain yang menguatkan majikan telah mematuhi persyaratan gaji sesuai kontrak.

o    PRT harus menyertakan foto copy paspor majikan dengan visa juga formulir permohonan visa.

o    Majikan memiliki kemampuan keuangan untuk membayar gaji PRT dan biaya lainnya.

Beban pembuktian untuk memenuhi syarat visa menjadi tanggung jawab sipemohon visa.  Silakan ajukan permohonan visa Anda jauh sebelum rencana perjalanan ke AS.  Tidak ada seorang dapat memberikan jaminan apapun untuk mendapatkan visa.  Wawancara visa dengan konsul membutuhkan waktu paling banyak 2-3 menit.  Hal terpenting bagi  pemohon visa, agar datang dengan persiapan yang matang dan mampu menjawab pertanyaan kami.  Pemohon visa harus menganggap bahwa kami benar-benar tidak menyadari situasi ini.  Jika ada keraguan mengenai pemohon visa dan/atau pemohon tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kami dengan jelas, ada kemungkinan bagi kami  untuk menyimpulkan  bahwa pemohon tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa.

 

 


Still confused? Please check out our most frequently asked questions page. Or, for more information, please contact one of our visa assistants by phone at + 62 (21) 3435-9050 (between 13:00 and 15:30 WIB only), by e-mail at jakconsul@state.gov or by fax at + 62 (21)385-7189.