|
Visa Kerja Dengan Keahlian Khusus
English Version
Undang-undang Nasional dan Keimigrasian Amerika, telah ditetapkan perihal pengeluaran visa untuk pekerja dengan keahlian khusus setiap tahunnya. Pekerjaan yang dilakukan dan yang membutuhkan keahlian khusus seperti, arsitektur, keahlian tekhnik, matematika, ilmu fisika, ilmu sosial, kesehatan dan pengobatan, pendidikan, keahlian-keahlian bisnis, akunting, hukum, teologi, dan seni. Kedutaan Amerika tidak dapat membantu pemohon untuk mendapatkan pekerjaan di Amerika.
Untuk mendapatkan status H-1/B, perusahaan yang menjadi sponsor harus memasukkan Permohonan Persyaratan Tenaga Kerja (LCA:Labor Condition Application) ke Departemen Tenaga Kerja untuk pembuktian beberapa hal termasuk gaji yang berlaku untuk posisi yang ditawarkan dan kondisi kerja yang ditawarkan. Pihak perusahaan harus menyerahkan dokumen petisi I-129 ke USCIS (United States Citizenship and Immigration Service) kecuali apabila secara khusus yang dibebaskan oleh undang-undang. Maka sponsor akan dikenakan biaya sebesar US$500 untuk pekerja H-1/B. (Biaya dapat berubah sewaktu-waktu). Setelah petisi disetujui, USCIS akan mengirim formulir I-797 ke pemohon, yang kemudian digunakan untuk memohon visa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa kerja, silahkan kunjungi website USCIS: http://www.uscis.gov/
PROSES PERMOHONAN
Di Indonesia, permohonan untuk visa kunjungan ke Amerika hanya dapat dibuat di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, yang berlokasi di Jl. Merdeka Selatan No.5, Jakarta Pusat, atau di Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya, yang berlokasi di Jl. Raya Dr. Soetomo33. Konsular Agen di Bali dan Konsulat di Medan hanya dapat menyediakan informasi umum dan informasi tentang permohonan visa, akan tetapi, semua permohonan visa harus diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta atau Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya dengan membuat perjanjian wawancara terlebih dahulu.
MEMOHON JADWAL PERJANJIAN WAWANCARA
Pemohon yang ingin membuat jadwal perjanjian wawancara untuk visa non-imigran terlibih dahulu harus mengisi Formulir Elektronik Permohonan Visa. Setelah formulir dicetak, pemohon harus log-on ke sistem pendaftaran online kami sebagai berikut, untuk membuat jadwal perjanjian wawancara:
- pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta;
- pada Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya;
Untuk menggunakan sistem ini, pemohon harus masuk ke sistem pendaftaran online dengan memasukkan nomor barcode yang tertera pada halaman ketiga di formulir elektronik permohonan visa dan serta memasukkan juga data pribadi lainnya. Setelah membuat jadwal perjanjian wawancara online, pemohon akan mendapatkan lembar konfirmasi jadwal perjanjian yang harus dicetak dan dibawa saat datang untuk wawancara.
Perjanjian jadwal wawancara hanya pada hari kerja kecuali pada hari libur nasional. Waktu perjanjian wawancara tidak serentak; pemohon harus datang ke Kedutaan pada waktu yang telah ditentukan. Pemohon yang memenuhi persyaratan untuk business visa program di Jakarta, dapat melihat halaman Business Visa Program kami untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana persiapan untuk wawancara.
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya akan menampung permintaan untuk jadwal perjanjian wawancara visa lebih awal, apabila tempat tersedia, berdasarkan alasan kemanusian atau untuk perjalanan bisnis yang benar-benar penting. Kelalaian perencanaan untuk perjalanan bisnis rutin tidak dianggap darurat. Konferensi dan seminar dianggap bukan keadaan darurat. Bagi pengunjung bisnis yang memenuhi syarat, memohon dengan kartu Business Travel APEC bisa mendapatkan jadwal perjanjian wawancara lebih awal.
Permintaan untuk jadwal perjanjian wawancara lebih awal di Jakarta dapat disampaikan melalui email ke jakconsul@state.gov atau melalui faks ke nomor: +62 (21) 385 7189. Permintaan untuk jadwal perjanjian wawancara lebih awal di Surabaya dapat disampaikan melalui email ke consurabaya@state.gov. Mohon dengan sangat agar mencantumkan nomor paspor dan alasan tertulis “pentingnya perjalanan ini” dan informasi dari orang yang bisa dihubungi oleh staf konsuler untuk memeriksa kebenaran dari situasi perjalanan darurat anda. Semua permohonan harus mencantumkan nomor telepon atau alamat email si pemohon.
di Indonesia
Apabila anda ingin mengganti jadwal perjanjian wawancara, atau ketinggalan jadwal perjanjian wawancara, anda harus mendaftar ulang jadwal perjanjian wawancara anda melalui sistem pendaftaran online. Dimohon untuk tidak datang ke Kedubes tanpa membuat jadwal ulang untuk wawancara.
Pelamar hanya diperbolehkan memiliki satu perjanjian wawancara. Pelamar yang memiliki perjanjian lebih dari satu dengan tanggal yang berbeda hanya akan diperbolehkan wawancara pada jadwal perjanjian yang pertama kali Anda buat. Semua perjanjian lainnya akan dihapus dari sistem kami.
Semua pemohon visa harus menggunakan sistem pendaftaran online sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Namun, pemohon yang berusia dibawah 14 tahun atau diatas 80 tahun dapat memohon visa tanpa harus datang ke Kedutaan untuk wawancara. Biasanya, petugas konsuler akan memperbolehkan pemohon yang berusia dibawah 14 tahun untuk tidak hadir pada saat wawancara visa. Contohnya, apabila dalam satu keluarga pergi liburan ke Amerika Serikat, anak-anak usia dibawah 14 tahun tidak perlu datang menemani orang tuanya untuk wawancara visa. Setiap pemohon berusia 14 tahun atau lebih harus menanda tangani formulir permohonan mereka masing-masing dan akan diambil sidik jarinya pada saat datang untuk wawancara.
PERMOHONAN VISA DAN WAWANCARA
Wawancara visa dilaksanakan langsung antara petugas konsuler dan pemohon visa. Orang ketiga, termasuk pengacara, biasanya tidak diperkenankan untuk hadir pada saat wawancara, meskipun pengecualian diberikan pada orang-orang yang tidak dapat berbicara bahasa Inggris ataupun Indonesia dan membutuhkan penterjemah, atau orang-orang yang membutuhkan bantuan secara fisik. Semua pemohon visa usia antara 14th dan 80th (kecuali pemohon visa diplomatic) akan diambil sidik jarinya pada saat wawancara
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya meminta penggunaan formulir elektronik permohonan visa (EVAF). EVAF adalah formulir permohonan visa yang sederhana dan dapat di ambil dari situs internet kami. Anda dapat mengakses, men-download, dan mengisi formulir tersebut langsung dari internet. Penggunaan EVAF ini dapat mengurangi panjangnya barisan antrian dan waktu tunggu anda karena visa staf kami tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memasukkan data anda ke sistem komputer kami. Formulir yang diisi dengan tulisan tangan atau dengan mesin ketik tidak dapat diterima lagi.
Pada saat wawancara, pemohon harus membawa:
- Formulir DS-156 EVAF yang telah diisi dan ditandatangani, (anak-anak juga harus mengisi formulir ini);
- Mengisi formulir DS-157 untuk pria usia 16 – 45 tahun;
- Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan (catatan: jika satu passport tecantum lebih dari satu nama pemohon, maka tiap-tiap pemohon harus mengisi formulir.)
- Membawa Passport lama;
- Membawa uang pembayaran proses dalam bentuk Rupiah yang jumlahnya setara dengan US$131;
- Foto (lihat aturan foto untuk visa);
- Membawa fomulir I-797 Surat Keputusan. Pada saat wawancara, pemohon visa H1B harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan khusus yang menjadi syarat untuk menduduki posisi yang ditawarkan, dan pemohon telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau setingkat sarjana dalam bidang keahlian khusus, atau berpengalaman dibidang tersebut. Mungkin, pemohon juga akan diminta untuk membawa ijasah kesarjanaannya, surat kerja atau bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman dibidang pekerjaan yang akan diisi.
Permohonan visa biasanya diputuskan berdasarkan kesimpulan hasil wawancara. Pemohon tertentu akan diminta hadir untuk informasi tambahan, atau menunggu proses selanjutnya sebelum permohonan pada akhirnya diputuskan. Jadi semua pemohon dianjurkan untuk memohon secepatnya sebelum hari keberangkatan, agar ada cukup waktu untuk menjawab segala masalah prosedural yang terjadi. Kedutaan tidak menyarankan anda untuk membeli tiket pesawat sampai visa di keluarkan.
Anggota Keluarga
Pasangan dan anak-anak dibawah umur yang belum menikah dari pemohon visa H1/B dapat memohon visa H-4 untuk ikut bersama pemegang visa H-1/B. Setiap anggota keluarga harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan visa ini, termasuk bukti bahwa yang bersangkutan memiliki dana yang cukup sehingga dapat kembali ke negara asal setelah masa kerja pemegang visa H-1/B berakhir. Pasangan dan anak-anak pemegang visa H-1/B tidak boleh bekerja di Amerika. Anak-anak dibawah umur dalam usia sekolah, dapat masuk sekolah dengan status sebagai pemegang visa H-4 dan diharuskan masuk sekolah apabila menetap di Amerika.
Pengeluaran Visa
Apabila visa disetujui, pemohon umumnya diberitahu untuk kembali dalam waktu 2 atau 3 hari lagi untuk mengambil paspor yang sudah diberi visa. Pemohon yang menginginkan visa mereka diambil lebih awal dari hari yang ditentukan, agar memberitahu pejabat konsuler pada saat wawancara. Kemungkinan pejabat konsuler dapat mempercepat pengeluaran visa; namun, karena proses untuk pembuatan Visa nonImigran membutuhkan waktu, maka sangatlah tidak mungkin untuk mengeluarkan visa dalam waktu 24 jam atau kurang dari itu.
Informasi Pengambilan Visa
Paspor yang sudah diberi visa dapat diambil oleh pemohon atau diwakili, pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa tiket pengambilan dan harus mengetahui nama lengkap pemilik paspor.
Pemohon visa yang membutuhkan proses administrasi, dan pemohon yang visanya sudah dapat diproses, petugas dari konsuler akan menghubungi pemohon yang bersangkutan.
Bagi pemegang visa yang dikenai proses tambahan, silahkan lihat halaman NSEERS untuk mengetahui bagaimana masuk dan keluar Amerika.
Untuk menerima informasi mengenai status permohonan visa Anda, silakan hubungi kami melalui jakconsul@state.gov atau (021) 3435-9223 pada pukul 9:00 s.d. 11:00 WIB.
Visa
Bagi penerima visa agar memeriksa keakuratan data pada visa yang diterima termasuk nama, tanggal lahir, nomor passport, jenis kelamin dan foto. Beritahukan ke petugas konsuler mengenai kesalahan di visa sebelum meninggalkan kedutaan.
Wawancara di pintu masuk imigrasi
Visa yang berlaku yang anda miliki tidak menjamin dibolehkannya masuk Amerika. Petugas imigrasi akan mewawancarai anda saat anda tiba di Amerika dan akan memutuskan apakah anda boleh masuk Amerika dan berapa lama anda boleh menetap. Jika petugas imigrasi menemukan bahwa anda tidak memenuhi syarat, maka anda tidak dibolehkan masuk dan akan segera dipulangkan. Saat anda memasuki Amerika, petugas imigrasi akan mengambil foto anda dengan kamera elektronik dan akan mengambil sidik jari anda.
Lama Tinggal di Amerika
Di pintu masuk, petugas imigrasi Amerika dimana anda tiba, biasanya akan memberikan lamanya izin tinggal di Amerika untuk anda. Anda tidak diperbolehkan tinggal selama lima tahun di Amerika. Anda diharapkan meninggalkan Amerika sebelum masa waktu yang di stempel di paspor anda berakhir kecuali anda meminta perpanjangan izin tinggal dari Department of Homeland Security Amerika (DHS).
Catatan : Bagi anda yang tinggal lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan pihak imigrasi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan visa dikemudian hari.
Jika Pernah Memiliki Visa J
Sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian Amerika bab 212(e), pemohon visa H-1/B yang sebelumnya pernah ke Amerika dengan visa J (program pertukaran), diwajibkan pulang ke negara asal selama 2 tahun sebelum mengajukannya. Apabila pemohon tinggal diluar Amerika kurang dari 2 tahun, harus memiliki surat pernyataan bebas dari kewajiban itu, sebelum visa H-1/B dapat diproses.
Masih bingung? Silahkan kunjungi halaman frequently asked questions kami . Atau, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi visa asisten kami di + 62 (21) 3435-9050 (di antara jam 13:00 dan 15:30 WIB), atau lewat email di: jakconsul@state.gov atau melalui fax +62 (021) 385-7189
|