Visa Kerja
English Version
Umumnya, warga negara asing tidak boleh bekerja di Amerika tanpa persetujuan dari United States Citizenship and Immigration Service (USCIS) (Imigrasi Amerika). Dalam beberapa hal, “Blanket Authorization” diberikan untuk jenis visa tertentu (misalnya: anggota dari kapal ataupun perusahaan penerbangan tertentu). Namun, pada kebanyakan, perusahaan di Amerika harus mengajukan petisi kerja di USCIS, sesuai nama pemohon. Setelah petisi disetujui, USCIS akan mengirim formulir I-797. Tanda disetujui akan dikirimkan ke pemohon, untuk kemudian digunakan untuk memohon visa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa kerja, silahkan kunjungi website USCIS: http://www.uscis.gov/
Untuk informasi yang lebih spesifik mengenai berbagai jenis visa kerja, silahkan pilih salah satu pilihan dibawah ini:
Untuk diketahui, Indonesia tidak memenuhi syarat untuk Kesepakatan Perdagangan atau Kesepakatan Penanaman Modal (visa E-1 and E-2).
Masih bingung? Silahkan kunjungi halaman frequently asked questions kami. Atau, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi visa asisten kami di +62 (21) 3435-9050 (di antara jam 13:00 dan 15:30 WIB), atau lewat email di : jakconsul@state.gov atau melalui fax +62 (021) 385-7189. |