
LAPORAN AMERIKA SERIKAT TENTANG
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TAHUN 1998
Download
ham98.pdf (file Adobe Acrobat PDF, 186 KB, 54
halaman)
Bagian 5 Diskriminasi
Berdasarkan Ras, Jenis Kelamin, Agama, Cacat Tubuh,
Bahasa, atau Status Sosial
Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit melarang
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh,
bahasa atau status sosial. Tetapi UUD menyebutkan hak dan
kewajiban yang sederajat bagi warga negara, baik pribumi
maupun keturunan. GBHN 1993 secara tegas menyatakan bahwa
wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama
dengan pria. Tapi GBHN 1978, 1983, 1988 dan 1993 juga
menyatakan bahwa peran serta wanita dalam proses
pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka
untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pendidikan
anak-anak. Undang-udang perkawinan menyatakan bahwa pria
adalah kepala keluarga. UUD memberi warga hak untuk
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tapi
pemerintah hanya mengakui lima agama dan menerapkan
pembatasan pada kegiatan agama lain.
Wanita
Kekerasan terhadap wanita tetap tidak tercatat dengan
baik. Namun pemerintah mengakui adanya masalah keluarga
di masyarakat yang makin gawat karena perubahan sosial
akibat urbanisasi yang cepat. Perkosaan oleh suami atas
istri tidak dianggap sebagai kejahatan menurut
undang-undang. Meskipun kelompok-kelompok wanita berusaha
mengubah undang-undang itu, mereka belum memperoleh
kemajuan berarti.
Norma-norma budaya menetapkan bahwa masalah antara
suami dan istri adalah urusan pribadi, dan kekerasan di
rumah terhadap wanita jarang dilaporkan. Meskipun polisi
dapat menuntut suami karena memukuli istrinya, sikap
masyarakat pada umumnya membuat polisi cenderung tidak
melakukan hal itu. Akan tetapi, menurut sumber-sumber
yang dapat dipercaya, polisi sudah menjadi agak lebih
responsif terhadap keluhan kekerasan di dalam rumah
tangga.
Perkosaan adalah tindak pidana. Banyak pria yang sudah
ditangkap dan dihukum karena memperkosa dan mencoba
memperkosa meskipun data yang dapat dipercaya tidak
tersedia. Hukuman penjara maksimum untuk perkosaan adalah
12 tahun, tapi para pengamat mengatakan bahwa hukuman itu
biasanya jauh lebih ringan. Kekerasan massa terhadap
tersangka pemerkosa sering dilaporkan. Aktivis hak wanita
percaya bahwa banyak perkosaan tidak dilaporkan karena
adanya aib sosial yang terkait dengan si korban. Beberapa
ahli hukum melaporkan bahwa jika seorang wanita tidak
segera pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik guna
mendapatkan bukti perkosaan, maka ia tidak dapat
mengajukan tuntutan. Seorang saksi juga diperlukan untuk
mengajukan tuntutan, dan hanya dalam kasus yang jarang
saja saksi tersedia, demikian menurut para ahli hukum.
Beberapa wanita kabarnya gagal melaporkan perkosaan
kepada polisi karena polisi tidak menganggap serius
tuduhan mereka.
Para pembela wanita yakin bahwa kekerasan dalam rumah
tangga meningkat selama 1998 sebagai akibat dari krisis
ekonomi. Seperti halnya perkosaan, kekerasan dalam rumah
tangga diyakini sangat jarang dilaporkan dengan serius.
Pada bulan Desember, sebuah LSM hak-hak wanita
memperkirakan bahwa hanya 15 persen peristiwa kekerasan
rumah tangga yang dilaporkan. Pemerintah menyediakan
bimbingan konsultasi kepada wanita korban aniaya, dan
beberapa organisasi swasta muncul untuk membantu wanita.
Banyak dari organisasi ini memusatkan perhatian pada
upaya mengutuhkan keluarga ketimbang menyediakan
perlindungan bagi wanita yang terlibat. Banyak wanita
mengandalkan sistem keluarga besar untuk mendapatkan
bantuan dalam kasus kekerasan rumah tangga. Pada bulan
Juni pemerintah, melalui konsultasi dengan LSM-LSM
wanita, membentuk Komisi Nasional Menentang Kekerasan
Terhadap Wanita. Tujuan komisi itu ialah meningkatkan dan
mengkoordinasikan upaya-upaya pemerintah dan LSM untuk
memerangi kekerasan terhadap wanita dan menyediakan
bantuan kepada korban. Hanya ada beberapa pusat krisis
wanita termasuk sebuah rumah singgah yang didirikan di
Jakarta oleh organisasi bentukan pemerintah, KOWANI, pada
1996 dan sebuah pusat krisis untuk wanita di Yogyakarta
yang dikelola oleh sebuah LSM. Sebuah pusat krisis baru
untuk wanita, Mitra Perempuan, yang dibuka pada 1997,
mengoperasikan hubungan telepon langsung 24 jam sehari
dan sebuah tempat perlindungan sementara bagi wanita
korban penganiayaan. Pelatihan bagi para pembimbing untuk
sebuah pusat krisis lain di Jakarta, bernama Bicaralah,
sedang dilaksanakan.
Tuduhan-tuduhan serius muncul pada pertengahan tahun
bahwa 168 wanita dan gadis keturunan Cina menjadi sasaran
perkosaan dan pelecehan seksual secara sistematis selama
kerusuhan sosial pada 12 -14 Mei. Tuduhan itu diperkuat
oleh Komnas HAM, badan yang pembentukannya disponsori
pemerintah, mengeluarkan laporan awal pada bulan Juli
yang menuduh bahwa perkosaan terhadap wanita dan gadis
Cina tersebut dilakukan secara teroganisasi dan
terkoordinasi selama kerusuhan tiga hari di Jakarta dan
beberapa kota besar lainnya. Tuduhan itu mendapat
tentangan dari para pejabat polisi dan militer. Pada
bulan November tim gabungan pencari fakta bentukan
pemerintah, yang terdiri dari para pejabat dan
wakil-wakil LSM, mengeluarkan laporannya, membuktikan 85
laporan kekerasan terhadap wanita selama kerusuhan,
termasuk 66 perkosaan. Tim tersebut menyatakan bahwa
jumlah kejadian itu kemungkinan lebih tinggi tapi
intimidasi terhadap saksi dan korban, serta keengganan
korban untuk melaporkan serangan terhadap mereka, telah
menghalangi tim tersebut untuk mendokumentasikan lebih
banyak kasus kekerasan.
Pelecehan seksual menurut undang-undang bukanlah
kejahatan, hanya merupakan tindakan tidak pantas. Namun
tuntutan pelecehan seksual dapat merusak karir seorang
pegawai negeri. Undang-undang yang berlaku kabarnya hanya
menyangkut penganiayaan fisisk saja dan memerlukan dua
orang saksi. Para wanita pekerja dan pencari kerja
mengeluh sering diganggu oleh mandor dan pemilik pabrik.
Ada laporan-laporan yang dapat dipercaya mengenai
perdagangan wanita dan "kawin
kontrak"
sementara dengan orang asing di beberapa daerah tertentu,
seperti Kalimantan dan Sumatra, meskipun luasnya praktek
demikian tidak jelas. Perkawinan demikian tidak dianggap
sah, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka dianggap
lahir di luar nikah. Pelacuran merajalela. Data resmi
tahun 1994 melaporkan ada 70.684 pelacur di Indonesia,
9.000 di antaranya ada di Jakarta. Sebuah LSM setempat
memperkirakan bahwa paling sedikit ada 650.000 pelacur di
seluruh negeri, termasuk 150.000 yang terdaftar sebagai
pelacur. Banyak yang percaya angka sebenarnya lebih
tinggi dari itu karena para wanita yang kehilangan
pekerjaan sebagai akibat dari krisis ekonomi mencari-cari
cara lain untuk mendapatkan uang bagi keluarga mereka.
Sebagai perbandingan, jumlah pelacur yang terdaftar pada
1995 adalah 72.000.
Pada bulan September, lebih dari seratus wanita dari
Jawa, termasuk remaja putri, melaporkan bahwa mereka dan
wanita-wanita lain dikurung di luar kehendak mereka di
sebuah pulau di provinsi Riau, Sumatra, dan dipaksa
bekerja sebagai pelacur. Para wanita itu menyatakan bahwa
mereka direkrut dengan janji akan dipekerjakan sebagai
pramusaji di tempat-tempat hiburan di pulau itu. Mereka
dihalangi kepulang setelah mengetahui bahwa mereka
direkrut untuk menjadi penjaja seks. Laporan Organisasi
Buruh Internasional mengenai industri seks di Asia
Tenggara yang dikeluarkan pada bulan Agustus
memperkirakan bahwa sektor seks di Indonesia menyumbang
antara 0,8 dan 2,4 pesen pada GDP.
Pembantu rumah tangga wanita sangat rentan terhadap
kekerasan dan pelecehan. Pada bulan April polisi Jakarta
menggerebeg sebuah bangunan di mana lebih dari 900 wanita
dikurung di luar kehendak mereka selama 4 bulan oleh
sebuah agen pengerah tenaga kerja yang akan mengirim
mereka ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.
Lalu pada bulan September, ratusan wanita dibebaskan di
Jakarta setelah dikurung di luar kehendak mereka selama
dua sampai delapan bulan oleh sebuah agen yang berjanji
akan menempatkan mereka di luar negeri sebagai pembantu
rumah tangga.
Menurut UUD, wanita mempunyai hak, kewajiban dan
kesempatan yang sama dengan pria, namun dalam prakteknya
wanita menghadapi sejumlah diskriminasi hukum.
Undang-undang perkawinan menyatakan bahwa pria adalah
kepala keluarga. Undang-undang perkawinan bagi Muslim,
berdasarkan pada syariat Islam, mengizinkan pria beristri
empat jika sang suami bisa berlaku adil kepada
masing-masing isterinya. Dibutuhkan izin dari isteri
pertama, tapi dilaporkan bahwa umumnya wanita tidak
sanggup menolak. Pegawai negeri dan anggota ABRI yang
ingin mempunyai istri lagi harus mendapat persetujuan
dari atasan mereka. Anggota kabinet dan anggota militer
dilarang mempunyai isteri kedua. Dalam kasus perceraian
wanita sering menanggung beban pembuktian yang lebih
berat daripada pria, terutama dalam pengadilan agama
Islam. Tunjangan cerai jarang diterima oleh wanita, dan
tidak ada pelaksana pemaksaan pembayaran tunjangan ini.
Undang-Undang Kewarganegaraan 1958 menyatakan bahwa
kewarganegaraan seorang anak didasarkan hanya pada
kewarganegaraan ayahnya. Anak-anak dari ibu warga negara
Indonesia dan ayah berkewarganegaraan asing diangap
sebagai orang asing, dan memerlukan visa untuk tinggal di
Indonesia sampai umur 18 tahun saat mereka boleh
mengajukan permohonan kewarganegaraan. Mereka dilarang
bersekolah di sekolah Indonesia, dan harus belajar di
sekolah internasional yang mahal.
Wanita asing yang menikah dengan pria Indonesia juga
menghadapi kesulitan. Anak-anak mereka adalah warga
negara Indonesia dan dengan demikian tidak boleh
bersekolah di sekolah internasional di Indonesia. Wanita
demikian biasanya dipajaki sebagai kepala rumah tangga
tapi tidak mempunyai hak atas harta benda, usaha dan
warisan. Sudah banyak dilakukan pembahasan mengenai
masalah Undang-Undang Kewarganegaraan ini. LSM dan
pemerintah tampaknya sepakat bahwa undang-undang ini
perlu direvisi. Namun sampai akhir tahun pemerintah masih
belum melakukan tindakan apa-apa untuk mengatasi masalah
ini.
Meskipun sebagian wanita menikmati tingkat kebebasan
ekonomi dan sosial yang tinggi, serta menduduki posisi di
sektor publik maupun swasta, mayoritas wanita tidak
menikmati kebebasan sosial dan ekonomi seperti itu serta
terwakili secara tidak proporsional (terlalu banyak) di
ujung bawah skala ekonomi. Profil nasional tentang posisi
dan peran wanita tahun 1995 memperlihatkan bahwa 37,4
persen pegawai negeri adalah wanita tapi hanya 5,5 persen
menduduki jabatan struktural.
Wanita pekerja di bidang manufaktur pada umumnya
menerima upah lebih kecil daripada pria. Banyak wanita
pekerja di pabrik-pabrik dipekerjakan sebagai tenaga
harian, bukan sebagai pekerja tetap, dan perusahaan tidak
diwajibkan menyediakan tunjangan, seperti cuti
melahirkan, bagi pekerja harian. Para aktivis wanita
melaporkan adanya kecenderungan yang meningkat di bidang
manufaktur untuk menyewa wanita yang bekerja di rumah
mereka sendiri dengan upah kurang dari UMR. Tingkat
pengangguran di kalangan wanita sekitar 50 persen lebih
tinggi daripada pria. Wanita sering tidak mendapat
tunjangan dan gaji tambahan yang menjadi hak mereka jika
mereka merupakan kepala rumah tangga, dan dalam beberapa
kasus tidak menerima tunjangan bagi suami dan anak-anak
mereka, seperti asuransi kesehatan dan pengurangan pajak
penghasilan. Kesenjangan pendapatan antara pria dan
wanita menurun secara berarti dengan meningkatnya
pendidikan.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan
selama tiga bulan, pemerintah mengakui bahwa wanita hamil
sering dipecat dan diganti ketika sedang cuti. Beberapa
perusahaan mewajibkan wanita menandatangani perjanjian
bahwa mereka tidak akan hamil. Undang-Undang
Ketenagakerjaan mewajibkan pemberian dua hari cuti haid
per bulan bagi wanita, meskipun cuti ini tidak diberikan
pada semua kasus. Banyak kelompok mengritik Undang-Undang
Ketenagakerjaan 1997 yang tidak menangani pelecehan
seksual dan kekerasan terhadap wanita di tempat-tempat
kerja di mana wanita sering mengalami gangguan, seperti
bekerja di luar negeri dan sebagai pembantu rumah tangga.
Pemerintah menunda pelaksanaan undang-undang
ketenagakerjaan yang baru selama dua tahun agar ada waktu
untuk perbaikan.
Dibandingkan dengan pria banyak wanita yang buta
huruf, kurang sehat dan kurang gizi. Pemerintah berusaha
mengurangi tingginya tingkat kematian ibu, yang 425 orang
per 100.000 kelahiran hidup, demikian angka resmi, tapi
sampai 650 menurut perkiraan sumber-sumber lain. Menurut
data PBB, dua pertiga wanita Indonesia menderita
kekurangan darah (anemia) dan 24 persen dari wanita dalam
umur reproduksi menderita kekurangan tenaga yang kronis.
Indikator pendidikan wanita telah membaik selama sepuluh
tahun terakhir. Jumlah gadis yang lulus dari SMU berlipat
tiga dari 1980 sampai1990.
Kelompok-kelompok pembela wanita menjadi lebih tegas
selama 1998. Pada bulan Februari, tiga pembela wanita
dari kelompok Suara Ibu Peduli ditahan setelah mereka
memimpin protes atas kenaikan harga susu. Dalam sidang
pengadilan yang diliput luas oleh media ketiganya
dijatuhi hukuman karena menggelar pawai tanpa izin dan
didenda. Berbagai konferensi dan demonstrasi yang
berkaitan dengan masalah-masalah kewanitaan dilakukan
sepanjang tahun itu. Kebanyakan disponsori oleh LSM, tapi
sebagian diorganisasikan oleh lembaga-lembaga akademis
dan departemen pemerintah. Pada bulan Desember Kongres
Wanita Nasional pertama menghimpun lebih dari 500 wanita
dari sejajaran luas lapisan ekonomi, sosial dan politik.
Kongres tersebut ditutup dengan imbauan untuk memberi
peran yang lebih luas bagi wanita di pemerintahan, dan
diakhirinya dwifungsi ABRI dalam pertahanan dan politik,
serta suatu referandum di Timor Timur tentang status
wilayah itu di masa depan.
Anak-Anak
Pemerintah telah menyatakan komitmennya pada hak-hak
dan kesejahteraan anak-anak tapi kelangkaan sumber daya
menghalanginya menerjemahkan komitmen ini ke dalam
praktek. Pemerintah hanya mengalokasikan 2,2 persen
produk kotor nasional pada pendidikan. Pengeluaran untuk
pendidikan turun dengan tajam dalam pengertian riil pada
1998 karena penciutan ekonomi. Sebuah undang-undang tahun
1979 tentang kesejahteraan anak-anak memerinci tanggung
jawab negara dan orang-tua untuk mengasuh dan melindungi
anak-anak. Namun ketentuan dalam undang-undang tentang
perlindungan anak-anak ini masih belum berlaku; peraturan
pelaksanaannya belum pernah diumumkansecara resmi.
Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
pendidikan dasar dan pelayanan ibu dan anak.
Perawatan kesehatan yang murah tersedia, meskipun
akses dan ketersediaannya ada kalanya jarang-jarang,
terutama di daerah pedesaaan. Selain itu, pengeluaran
pemerintah untuk kesehatan turun dalam pengertian riil
karena penciutan ekonomi. Menurut data PBB, 34 persen
anak-anak balita menderita kekurangan energi protein, dan
35 persen menderita kekurangan zat besi. Pada bulan
Oktober, UNICEF memperingatkan tentang adanya "generasi yang
hilang" di
kalangan kaum muda Indonesia sebagai akibat dari krisis
ekonomi yang berawal pada pertengahan 1997. UNICEF
memperkirakan bahwa 50 persen anak berumur di bawah dua
tahun kekurangan gizi, yang mengancam perkembangan fungsi
otak. Para pejabat pemerintah di Jawa Tengah mencatat
kenaikan tajam tingkat kematian anak-anak karena gizi
yang buruk di kalangan para ibu. Penelitian oleh LSM di
sebuah kabupaten di Jawa Tengah mencatat kenaikan jumlah
anak-anak yang kekurangan berat badan dari delapan persen
pada 1996 menjadi 14 persen pada 1998. Di Jakarta para
pejabat kesehatan juga mencatat kenaikan tajam laporan
tentang anak-anak yang kekurangan gizi.
Sebuah undang-undang tahun 1994 menaikkan masa wajib
belajar dari enam tahun menjadi sembilan tahun, tapi
undang-undang itu tidak dilaksanakan sepenuhnya karena
langkanya fasilitas sekolah dan kurangnya sumber daya
keuangan keluarga untuk mendukung anak-anak agar tetap
bersekolah. Biaya resmi dan tidak resmi untuk pendidikan
umum, termasuk untuk pendaftaran, buku, makan,
transportasi, dan baju seragam menjadi sangat tinggi dan
amat memberatkan bagi banyak keluarga. Meskipun
pendidikan dasar pada intinya bersifat unversisal, UNICEF
memperkirakan bahwa lebih dari satu juta anak-anak putus
sekolah setiap tahun terutama karena tingginya biaya
pendidikan dan perlunya anak-anak membantu menambah
pendapatan keluarga. Sebuah LSM yang layak dipercaya
memperkirakan bahwa jutaan anak-anak putus sekolah dasar
pada 1998 karena keluarga mereka tidak lagi mampu
menanggung biaya sekolah dan pengeluaran-pengeluaran
terkait akibat krisis ekonomi.
Meskipun data belum tersedia, para pembela anak-anak
dan analis perburuhan sependapat bahwa jumlah anak-anak
yang bekerja meningkat banyak karena krisis ekonomi yang
terus mempengaruhi negara ini. Menurut data pemerintah
yang baru, delapan persen dari semua anak berumur antara
10 dan 14 tahun bekerja. Setengahnya bersekolah sambil
bekerja, dan setengahnya bekerja penuh. Perkiraan tidak
resmi mengenai jumlah anak yang bekerja lebih tinggi
lagi. Sebuah LSM terkemuka memperkirakan bahwa lebih dari
10 persen anak-anak bekerja lebih dari empat jam sehari.
Menurut Departemen Sosial, 20.000 anak jalanan hidup
di Jakarta pada 1997. Sejumlah LSM melaporkan bahwa
jumlah anak-anak di Jakarta mungkin sudah bertambah
dengan lebih dari 60 persen sebagai akibat dari krisis
ekonomi. Jumlah anak-anak jalanan juga bertambah di
kota-kota lain. Anak-anak jalanan menjadi penjual koran,
tukang semir, tukang parkir, atau melakukan usaha lain
untuk mendapatkan uang. Banyak anak-anak bekerja di
lingkungan yang berbahaya seperti menjadi pemulung atau
bekerja di jermal dan kapal nelayan. Menurut
sumber-sumber yang dapat dipercaya, ribuan anak-anak yang
bekerja dalam lingkungan berbahaya di jermal-jermal di
lepas pantai Sumatra Utara (lihat Bagian 6.c.). Ribuan
anak-anak bekerja di pabrik-pabrik dan ladang (lihat
Bagian 6.d.).
Anak-anak jalanan dan buruh anak-anak di beberapa kota
sudah mulai terorganisasi dan berminat melindungi hak-hak
mereka. Setidaknya 30 LSM bekerja dengan anak-anak
jalanan. LSM -LSM mengritik pemerintah karena tidak
melakukan upaya yang cukup dan memadai untuk membantu
anak-anak jalanan dan buruh anak-anak. Pemerintah bekerja
sama dengan Program Pembangunan PBB, UNICEF, dan ILO, dan
dengan LSM untuk menciptakan program-program bagi
anak-anak jalanan dan buruh anak-anak. Sebuah proyek
memasukkan banyak ide dari komunitas LSM, termasuk
pembentukan "rumah
terbuka"
di daerah-daerah sasaran yang menyediakan latihan
kejuruan dan pendidikan dasar bagi anak-anak jalanan.
Prakarsa pembentukan rumah terbuka bagi anak-anak jalanan
sudah dilakukan di tujuh provinsi.
Satu pendekatan lagi atas masalah anak-anak jalanan
menggunakan Program Gerakan Disiplin Nasional dan Kota
Bersih. Di bawah program ini, anak-anak jalanan
benar-benar dibuang dari kota-kota dengan bus. Biasanya,
mereka dibawa ke luar kota dan ditinggalkan di sana.
Kadang-kadang mereka dibawa ke "rumah tahanan" di mana mereka
pertama-tama diinterogasi lalu dilepas. LSM mengritik
cara-cara ini sebagai tidak efektif dan tidak manusiawi.
Pelacuran anak-anak dan jenis pelecehan seksual
lainnya juga terjadi, tapi data yang tegas masih langka.
Meskipun ada undang-undang yang dirancang untuk
melindungi anak-anak dari kegiatan tidak senonoh,
pelacuran, dan inses, pemerintah belum melakukan upaya
pelaksanaannya di bidang-bidang ini. Sebuah LSM yang
dapat dipercaya menyatakan bahwa mereka melihat suatu
pola meningkatnya pelacuran anak-anak sebagai akibat dari
krisis ekonomi selama 1997 dan 1998. Meskipun angka
nasional yang dapat diandalkan masih sulit didapat,
temuan-temuan LSM menunjukkan adanya kecenderungan yang
meningkat dalam pelacuran anak-anak dan eksploitasi seks.
Sebuah LSM yang layak dipercaya melaporkan adanya
keluarga-keluarga di daerah pedesaan Jawa dan Sumatra
dipaksa oleh keadaan ekonomi untuk "menjual" anak-anak
perempuan mereka kepada laki-laki setempat. Sebuah
laporan lain yang menunjukkan meningkatnya pelacuran
anak-anak mencatat 1.500 pelacur di bawah umur bekerja di
satu provinsi saja di Sumatra.
Belum ada sistem peradilan pidana yang terpisah bagi
anak-anak remaja. Polisi mengakui bahwa anak-anak remaja
sering dipenjara bersama-sama narapidana dewasa.
Pengadilan umum menangani kejahatan oleh anak-anak.
Sebuah Undang-Undang Keadilan Anak-Anak Remaja disahkan
oleh DPR pada Desember 1996 dan ditandatangani Presiden
Soeharto pada 1997. Undang-undang ini membatasi umur
anak-anak antara delapan dan 18 tahun dan membentuk
sebuah sistem peradilan dan KUHP khusus bagi mereka.
Sunat bagi wanita, yang secara luas dikecam oleh para
ahli kesehatan internasional karena merusak badan dan
jiwa, dilakukan di beberapa bagian Indonesia. Metodenya
bervariasi berdasarkan adat-istiadat suku, budaya dan
agama masing-masing. Tapi praktek yang paling umum adalah
sebuah upacara yang mencakup penusukan, penorehan atau
penyentuhan pada kelentit (clitoris) bayi perempuan atau
gadis kecil, sering dengan tujuan mengambil beberapa
tetes darah. Kadang-kadang dipakai akar tanaman sebagai
lambang dan si gadis tidak disentuh sama sekali. Sunat
wanita yang lebih serius adalah pemotongan ujung
kelentit. Praktek ini tampak berkurang, dan tidak ada
kesepakatan mengenai luasnya praktek demikian. Kabarnya
sunat demikian masih dipraktekkan di Madura, Sulawesi
Selatan dan daerah-daerah lain. Karena sunat wanita tidak
diatur, dan para pemimpin agama belum menentukan sikap,
metode yang dipakai biasanya diserahkan kepada adat
masing-masing. Sunat wanita biasanya dilakukan pada tahun
pertama kelahiran, biasanya pada hari ke-40, meskipun di
beberapa daerah ini bisa sampai umur 10 tahun. Ini bisa
dilakukan di rumah sakit atau, di pedesaan terutama, oleh
dukun setempat. Data tentang sunat wanita tidak tersedia.
Penyandang Cacat
Menurut perkiraan PBB, ada 10 juta penyandang cacat di
Indonesia, sedangkan Departemen Sosial memperkirakan
hanya tiga persen dari jumlah penduduk, atau 6.000.000
orang, adalah penyandang cacat. Tapi data yang tepat
tidak ada. Keluarga sering menyembunyikan anggotanya yang
cacat untuk menghindari aib masyarakat atau rasa malu.
Penyandang cacat menghadapi banyak diskriminasi di tempat
kerja, meskipun beberapa pabrik telah melakukan upaya
khusus untuk mempekerjakan mereka. Beberapa provinsi
telah mendirikan "pusat-pusat rehabilitasi" bagi
penyandang cacat. Laporan-laporan mengatakan penyandang
cacat biasanya diambil dari jalan-jalan oleh penguasa dan
dibawa ke pusat-pusat seperti ini untuk latihan kerja.
Banyak penyandang cacat hidup dari mengemis.
LSM merupakan penyedia utama pendidikan bagi kaum
cacat. Ada 1.084 sekolah luar biasa bagi kaum cacat; 680
swasta dan 404 dikelola oleh pemerintah. Sebanyak 165
dari sekolah-sekolah pemerintah itu "diintegrasikan," artinya
menyediakan pendidikan reguler dan khusus kepada siswa.
Di Jakarta ada 98 sekolah bagi kaum cacat, dua di
antaranya dikelola oleh pemerintah dan sisanya yang 96
dikelola swasta. Pemerintah juga mengelola tiga sekolah
nasional bagi kaum tuna netra, tuna rungu dan tuna
grahita. Sekolah-sekolah ini menerima siswa dari seluruh
negeri.
Sebuah undang-undang bagi penyandang cacat disahkan
pada 1997. Peraturan pelaksanaannya belum ada; maka
dampak undang-undang itu masih belum jelas. Undang-undang
tersebut berusaha menyediakan akses ke pendidikan,
pekerjaan dan bantuan bagi penyandang cacat.
Undang-undang itu mewajibkan perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 100 orang untuk menyisihkan satu
persennya bagi penyandang cacat. Undang-undang itu juga
mengamanatkan kemudahan bagi kaum cacat ke
fasilitas-fasilitas umum. Namun boleh di kata tidak ada
gedung atau angkutan umum yang dirancang untuk memberi
kemudahan semacam itu.
Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk
menyediakan pemeliharaan bagi yatim piatu dan penyandang
cacat, tapi tidak merinci definisi bagaimana "pemeliharaan" itu harus
dilaksanakan, dan ketentuan mengenai pendidikan bagi
semua anak cacat mental dan fisik belum ditetapkan.
Peraturan menyebutkan bahwa pemerintah harus menetapkan
dan mengatur kurikulum bagi pendidikan khusus dengan
menetapkan bahwa "masyarakat" harus
menyediakan pelayanan pendidikan khusus bagi
anak-anaknya.
Penduduk Asli
Pemerintah menganggap bahwa istilah "penduduk
asli"
tidak cocok karena semua orang Indonesia kecuali
keturunan Cina dianggap sebagai penduduk asli. Akan
tetapi pemerintah secara terbuka mengakui adanya beberapa
"suku
terasing"
dan bahwa mereka mempunyai hak untuk berperan serta penuh
dalam kehidupan politik dan sosial. Pemerintah
memperkirakan bahwa jumlah warga suku terasing sebesar
1,5 juta orang. Ini termasuk, tapi tidak terbatas pada,
suku-suku Dayak di Kalimantan yang tinggal di
tempat-tempat terpencil, masyarakat-masyarakat penduduk
asli di Irian Jaya, dan keluarga-keluarga Orang Laut yang
kurang beruntung ekonominya yang hidup di atas perahu
mereka di perairan dekat Riau dan dekat Ujung Pandang.
Para pengritik mengatakan bahwa pendekatan pemerintah
pada dasarnya paternalistik dan lebih dirancang untuk
mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat bukannya
melindungi tradisi kehidupan mereka. Para pemantau hak
asasi mengritik program transmigrasi pemerintah karena
dianggap melanggar hak-hak penduduk asli (lihat Bagian
1.f.)
Enam puluh persen dari 200 juta penduduk Indonesia
tinggal di Pulau Jawa, yang luasnya hanya tujuh persen
dari wilayah Indonesia. Program transmigrasi yang
disponsori pemerintah berusaha memukimkan kembali
penduduk dari daerah padat ke daerah yang jarang
penduduknya di luar Jawa. Sebagian besar dari mereka
adalah transmigran spontan yang bukan bagian dari program
resmi. Rencana Pembangunan Lima Tahun yang sekarang
berusaha memukimkan kembali 600.000 jiwa, dengan 80.000
direncanakan untuk tahun fiskal 1997-98.
Para pengecam program transmigrasi mengatakan bahwa
program itu mengancam budaya penduduk asli dan menyulut
kecemburuan sosial. Beberapa pengritik menyatakan bahwa
program itu sudah dipakai sebagai alat politik untuk
memasukkan penduduk luar ke dalam daerah-daerah tertentu
untuk "mengindonesiakan"
wilayah-wilayah tersebut, sebagian untuk menghalangi
gerakan pemisahan diri. Seorang pejabat tinggi pemerintah
mengakui hal ini. Di beberapa daerah, seperti di bagian
tertentu Kalimantan, Timor Timur dan Irian Jaya, hubungan
antara transmigran dan penduduk asli kurang baik.
Berbagai LSM juga melaporkan ketegangan antara
transmigran dari Jawa dan penduduk asli Kepulauan
Mentawai di lepas pantai barat Sumatra. Penduduk asli
sering mengeluh bahwa mereka menerima dukungan dan dana
pemerintah yang lebih sedikit dibanding transmigran, dan
transmigran juga mengeluh bahwa dalam beberapa kasus
mereka dibawa ke tempat-tempat yang kekurangan prasarana
untuk mendukung mereka dan ke tanah yang kurang
dikehendaki. Transmigran juga kadang-kadang dimukimkan di
atas tanah sengketa.
Ketegangan terutama akut di Kalimantan Barat antara
penduduk asli Dayak dan pendatang dari Madura, sebuah
pulau di lepas pantai timur Jawa. Selama 30 tahun
terakhir telah terjadi bentrokan periodis antara kedua
masyarakat itu, timbul terutama karena anggapan orang
Dayak bahwa mereka dipinggirkan dari tanah leluhur
mereka. Masyarakat Madura di Kalimantan Barat tumbuh dari
transmigran inti, meskipun mayoritas orang Madura di
kawasan itu adalah transmigran spontan.
Tekanan pemerintah pada pertumbuhan yang relatif cepat
dan strategi pembangunan, ledakan urbanisasi, dan
eksploitasi sumber daya alam komersial dengan dukungan
pemerintah mengakibatkan timbulnya ketegangan yang
berlanjut atas masalah pemilikan tanah. Ketegangan itu
sering dinyatakan berdasarkan garis ras/etnik karena para
pengembang biasanya keturunan Cina. Sengketa tanah
merupakan jenis keluhan terbesar yang disampaikan kepada
Komnas HAM dan merupakan suatu porsi besar kasus yang
dibawa ke yayasan-yayasan bantuan hukum dan organisasi
bantuan hukum lainnya.
Menurut sebuah undang-undang warisan kebiasaan di
zaman penjajahan Belanda, semua sumber daya mineral di
bawah permukaan tanah dimiliki pemerintah. Undang-Undang
Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah tidak boleh
"bertentangan dengan kepentingan nasional dan
negara," sehingga pemerintah mempunyai landasan
hukum yang luas untuk menyita tanah. Jika sengketa tidak
dapat diselesaikan, pemerintah mempunyai wewenang untuk
menentukan ganti rugi yang adil atas tanah. Ada berbagai
contoh penggunaan intimidasi, kadang-kadang oleh tentara,
dan sering oleh para "preman" sewaan, untuk
mendapatkan tanah bagi proyek pembangunan, terutama di
daerah-daerah yang diklaim oleh penduduk asli.
Intimidasi demikian sudah dilakukan di Jakarta,
bagian-bagian lain Jawa, Sumatra Utara, Aceh, dan
daerah-daerah lain. Ganti rugi yang dibayarkan untuk
tanah sering kecil sekali atau bahkan tidak ada. Menurut
sumber-sumber yang dapat dipercaya di Sumatra Barat,
petak-petak tanah luas di provinsi itu diambilalih selama
beberapa tahun terakhir oleh pengembang-pengembang
perkebunan komersial yang menyuap gubernur setempat.
Dalam beberapa kasus, LSM melaporkan, para petani padi
dan tanaman lain digusur dari tanah yang mereka tanami
tanpa ganti rugi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
yang digarap para transmigran dari Jawa. Sebuah LSM
setempat menuduh bahwa ketika stafnya melakukan kunjungan
ke daerah itu pada pertengahan tahun untuk menyelidiki
klaim sengketa tanah yang diajukan penduduk setempat
mereka diintimidasi oleh para preman sewaan pejabat
setempat.
LSM-LSM menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak penduduk
asli sering terjadi di daerah pertambangan dan
pengusahaan hutan dan menyatakan bahwa pelanggaran timbul
karena pengingkaran negara terhadap pemilikan oleh
penduduk asli atas tanah leluhur mereka, erosi struktur
kemasyaraktan tradisional kelompok penduduk asli, dan
pengambilalihan paksa tanah mereka. Masalah demikian
sangat umum di Irian Jaya dan Kalimantan.
Pada 1998 seorang pelestari lingkungan yang diakui
dunia internasional, Loir Botor Dingit, yang juga
pemimpin terkemuka suku Dayak di Kalimantan Timur,
diajukan ke pengadilan; pemerintah menuduhnya melakukan
pemalsuan dan sumpah palsu. Tuduhan itu bermula dari
perlawanan suku itu terhadap penebangan hutan yang
dilakukan di atas tanah yang mereka klaim. Penebangan itu
dilakukan oleh sebuah perusahaan milik seorang mantan
menteri dan orang dekat Soeharto. Terdakwa menuduh bahwa
ia berkali-kali diancam dan diperlakukan buruk oleh
aparat keamanan karena menentang penebangan hutan (lihat
bagian 1.e.). Tuduhan terhadap Dingit dicabut pada bulan
November.
Di Kalimantan bagian tengah, LSM-LSM melaporkan bahwa
penduduk setempat menderita karena adanya proyek lahan
gambut satu juta hektar untuk dijadikan sawah. Lokasi itu
dirancang sebagai daerah transmigrasi besar. Menurut
sebuah sumber yang layak dipercaya, 100.000 penduduk asli
terkena dampak proyek itu. Dipaksa meninggalkan pertanian
tradisional dan hutan sumber kehidupan mereka, banyak
penduduk asli yang tinggal di daerah itu akhirnya menjadi
buruh proyek tersebut dengan upah rendah.
Ada berbagai laporan yang dapat dipercaya bahwa buruh
terikat menjadi suatu masalah bagi sejumlah orang Dayak
di Kalimantan Timur. Menurut ILO, pada paling tidak satu
proyek, sebuah perusahaan HPH mendirikan sebuah toko di
tempat terpencil di mana para pekerja harus membeli
keperluan mereka dengan harga berlipat-lipat. Karena para
pekerja tidak mampu, mereka membeli barang-barang itu
dengan kupon (voucher) yang akan dibayar dengan potongan
pada gaji mereka, sehingga, menurut ILO, "mengubah petani
yang dulunya bebas dan relatif kaya menjadi buruh terikat
yang jatuh miskin dan terperangkap dalam lingkaran utang
berkepanjangan".
Di mana penduduk asli bersengketa dengan proyek
pembangunan komersial/swasta, pengembang hampir selalu
menang. Keputusan mengenai proyek pembangunan, konsesi
penggunaan sumber daya, dan kegiatan ekonomi lain, pada
umumnya dilakukan tanpa keikutsertaan atau persetujuan
bijaksana dari masyarakat yang terkena. Beberapa LSM yang
mencoba membantu masyarakat demikian sering dimaki-maki,
diserang, dan bentuk-bentuk lain intimidasi oleh aparat
keamanan pemerintah.
Ketegangan dengan penduduk asli di Irian Jaya
berlanjut. Penduduk asli Irian Jaya mengeluhkan
rasialisme, prasangka agama, paternalisme, dan sikap
merendahkan sebagai kendala terus-menerus bagi hubungan
yang lebih baik dengan penduduk non-Irian, termasuk
pegawai pemerintah, militer, dan masyarakat bisnis
non-Irian. Satu persentase besar penduduk Irian Jaya
sekarang adalah migran, yang secara ekonomi dan politik
mendominasi. Suatu bentrok dengan penduduk asli dan para
migran baru mengenai tuntutan atas tambang emas di daerah
Nabire menyebabkan tiga orang Irian dan sembilan
non-Irian tewas tertikam pada bulan Agustus. Sebagian
besar pegawai negeri di pemerintah daerah Irian Jaya dan
tempat-tempat terpencil lain terus berasal terutama dari
bagian-bagian lain Indonesia, bukannya dari penduduk asli
setempat. Ada berbagai laporan yang dapat dipercaya
tentang pelanggaran berat atas hak asasi oleh pasukan
keamanan di Biak menyusul demonstrasi prokemerdekaan,
serta sejumlah pengungkapan baru kekerasan oleh aparat
keamanan yang mengejar kaum separatis di dataran tinggi
Irian Jaya bagian tengah (lihat Bagian 1.a. dan 1.c.).
Sebuah demonstrasi prokemerdekaan terjadi di Manokwari
pada awal Oktober. Ketika polisi membubarkan demonstrasi
itu, para demonstran melempari mereka dengan batu,
melukai seorang polisi dan merusak toko-toko dan rumah.
Enam orang, termasuk seorang kepala suku, ditahan di
Jayapura pada awal Oktober karena dicurigai merencanakan
demonstrasi prokemerdekaan. Mereka kemudian dibebaskan
bersyarat bulan itu. Juga pada bulan Oktober, 19 orang
diajukan ke pengadilan atas tuduhan menghasut dalam
kaitannya dengan demonstrasi prokemerdekaan di Biak. Pada
akhir tahun, pengadilan atas 10 orang yang dituduh
terkait dengan demonstrasi prokemerdekaan pada 7 Juli di
Wamena belum dimulai. Dua puluh empat orang lainnya
menunggu pengadilan di berbagai tempat di Irian Jaya atas
tuduhan serupa. Belum ada anggota pasukan keamanan yang
dituduh atau dimintai tanggung jawab atas reaksi keras
mereka terhadap demonstrasi bulan Juli.
Pada bulan Agustus pemerintah mengumumkan penarikan
270 orang tentara dari daerah Timika dan 394 tentara dari
satuan tugas yang beroperasi di dataran tinggi tengah.
Pada 1 Oktober, Pangab Wiranto mengumumkan bahwa ia sudah
memutuskan untuk mencabut status Daerah Operasi Militer
dari Irian Jaya. Namun daerah itu masih diacu sebagai "daerah genting
dalam pengawasan."
Pada bulan September Presiden Habibie menyetujui
rekomendasi dari Dewan Gereja Indonesia agar pemerintah
mengadakan dialog nasional tentang Irian Jaya. Para wakil
dari Irian Jaya dan masyarakat Irian Jaya di Jakarta
bertemu dengan pejabat pemerintah pada akhir Oktober dan
awal November untuk menyusun pokok-pokok bahasan (terms
of reference) bagi dialog itu. Pada akhir tahun tanggal
dialog belum ditetapkan, tapi Menteri Sekretaris Negara
Akbar Tanjung kepada pers mengatakan pada pertengahan
Desember bahwa pemerintah berencana mengadakan dialog itu
setelah Idul Fitri pada Januari 1999. Beberapa orang
Irian menyatakan kekecewaan mereka atas pendekatan
pemerintah terhadap persiapan itu.
Sebuah konsesi pertambangan besar asing di daerah
Timika terus menarik perhatian dan kontroversi. Pada
bulan Maret sebuah pengadilan asing menolak disertai
dengan prasangka sebuah tuntutan yang diajukan pada 1996
oleh seorang kepala suku penduduk asli. Pada bulan
Desember sebuah dewan perwakilan penduduk asli
mengumumkan bahwa mereka akan terus mendesakkan tuntutan
hukum melawan perusahaan itu "sampai tiba saatnya
sebuah penyelesaian yang menyeluruh, jujur, dan adil
tercapai antara pihak-pihak bersangkutan, atas kedudukan
yang sama." Pada bulan Juni suatu tanah longsor ke
dalam sebuah danau yang menjadi tempat pembuangan
"tailing"
pertambangan menyebabkan meluapnya air danau tersebut
serta merusak pemukiman dan tanaman. Sebuah kelompok
lingkungan mengecam praktek pertambangan perusahaan itu,
sedangkan perusahaan tersebut menyebut hujan lebat
berlebihan sebagai penyebab tanah longsor dan banjir
tersebut. Para penduduk asli, termasuk gubernur Irian
Jaya, meminta pemerintah mengembalikan dengan persentase
yang lebih besar pendapatan dari usaha pertambangan itu
ke provinsi tersebut. Pertambangan itu ditutup selama
lima hari ketika para pekerjanya melakukan mogok pada
Agutsus. Pemogokan berakhir setelah para komandan militer
dan polisi setempat mengadakan pertemuan dengan pekerja
dan pejabat perusahaan itu. Sebuah komisi DPR yang
mengunjungi Irian Jaya pada bulan Agustus membenarkan
bahwa kehadiran perusahaan tersebut harus dipertahankan
dan dijaga, dan mereka menyarankan agar perusahaan itu
berunding dengan para penduduk mengenai tuntutan agar
perusahaan meningkatkan partisipasinya dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Komisi itu juga
merekomendasikan bahwa perjanjian-perjanjian hasil
perundingan itu ditetapkan dalam sebuah kontrak agar
menjadi landasan hukum dan bahwa dana perusahaan bagi
pengembangan kawasan pertambangan itu disalurkan secara
adil, transparan, dan terorganisasi.
Minoritas Agama
Selama tahun 1998, ada berbagai peristiwa penyerangan
terhadap gereja, kuil, dan fasilitas-fasilitas agama
lainnya, mulai dari perusakan kecil sampai pembakaran.
Ada juga kejadian hujatan dan penerbitan melawan kaum
Kristen, menyebabkan timbulnya keprihatinan bahwa
dukungan masyarakat terhadap toleransi agama mendapat
tekanan. Kelompok-kelompok Kristen mencatat 128 peristiwa
serangan terhadap gereja dan fasilitas Kristen lainnya
selama tahun itu, 76 di antaranya terjadi menyusul
naiknya Habibie menjadi presiden pada bulan Mei. Serangan
itu bervariasi derajatnya mulai dari pemecahan jendela
sampai kehancuran total. Pemerintah belum menyelesaikan
tuntas banyak dari kasus-kasus penyerangan terhadap
fasilitas agama dan gereja yang terjadi selama kerusuhan
dan, dalam kasus lain, belum melakukan penyelidikan sama
sekali.
Pada 13 Februari, kekerasan serius anti Kristen dan
antietnik Cina pecah di Jawa Barat. Dua puluh delapan
gereja diserang di beberapa kota di timur dan tenggara
Jakarta. Massa melempari jendela, merusak isi gereja, dan
dalam beberapa kasus berusaha membakar gereja. Mobil dan
harta benda lain milik gereja dan jemaat juga menjadi
sasaran perusakan. Insiden seperti ini mencerminkan
ketegangan agama, serta dalam beberapa kasus mendasari
ketegangan sosial, ekonomi, dan politik antara kaum
Muslim yang miskin dan kaum Cina Kristen yang relatif
lebih makmur.
Pada 24 Juli, sebuah gereja Protestan dibakar di
Depok, di sebelah selatan Jakarta. Jemaat gereja adalah
dari etnik Batak dari Sumatra utara. Meskipun gereja itu
terletak dekat dengan kantor polisi, massa sempat
berjam-jam merobohkannya rata dengan tanah dengan kampak.
Polisi belum mencapai kemajuan dalam menyelidiki insiden
ini.
Pada akhir November, sebuah tawuran di Ketapang,
Jakarta Barat, antara penduduk setempat yang Muslim dan
para petugas keamanan sebuah tempat judi yang beragama
Kristen, kebanyakan keturunan Ambon, meluas menjadi
kerusuhan yang menelan 14 korban jiwa dan serangan
terhadap 27 gereja dan sekolah Kristen, serta pembakaran
beberapa gereja. Kekerasan anti-Kristen di Jakarta
menyulut pembalasan kekerasan anti-Muslim di Kupang, NTT,
pada akhir November dan awal Desember. Di Kupang (di mana
Muslim merupakan minoritas), massa membakar empat masjid
dan beberapa rumah serta toko milik kaum Muslim. Lima
masjid lain dan sejumlah rumah dirusak dan beberapa puluh
orang terluka. Dalam insiden di Jakarta maupun Kupang,
ketegangan antaretnik, serta ketegangan antaragama,
merupakan faktor bagi kekerasan itu.
Muslim merupakan penganut agama minoritas di Irian
Jaya. Pada Januari sebuah masjid dibakar habis di sebuah
desa kecil dekat Kurima di dataran tinggi tengah Irian
Jaya. Serangan terhadap masjid itu tampaknya didorong
oleh kekhawatiran penduduk setempat terhadap dakwah kaum
Muslim untuk mendapatkan pengikut baru di provinsi yang
mayoritas penduduknya Kristen itu. Insiden itu juga
mencerminkan kebencian penduduk setempat terhadap
kedatangan migran yang kebanyakan Muslim ke provinsi itu
dari daerah lain Indonesia. Ketegangan antaragama tetap
tinggi di provinsi itu.
Bangsa/Ras/Suku-Suku Minoritas
Pemerintah secara resmi mendorong toleransi ras dan
suku. Etnik Cina, dengan jumlah sekitar tiga persen dari
seluruh penduduk merupakan kelompok minoritas asing
terbesar, secara historis memegang peranan besar dalam
perekonomian. Pada 1998 rasa anti-Cina menyulut
penyerangan serius dan meluas terhadap bisnis etnik Cina,
terutama selama kerusuhan 12-14 Mei. Tuduhan-tuduhan yang
muncul dan dapat dipercaya bahwa serangan terhadap harta
benda milik etnik Cina selama kerusahan Mei itu dalam
beberapa kasus diorganisasikan dan tidak terjadi secara
spontan, dan bahwa serangan terhadap harta benda mereka
dikoordinasaikan dari Jakarta dan kota-kota lain di
seluruh penjuru negeri. Tuduhan bahwa anggota pasukan
keamanan terlibat dalam serangan-serangan ini belum
diselidiki dengan tuntas pada akhir tahun.
Baik pemerintah maupun LSM menyelidiki tuduhan bahwa
selama kerusuhan Mei lebih dari 150 wanita dan gadis Cina
menjadi sasaran perkosaan di Jakarta dan kota-kota lain,
sebagai bagian dari gerakan untuk menyebar teror di
kalangan masyarakat keturunan Cina (lihat Bagian 1.c.).
Tuduhan perusakan terorganisasi atas harta benda etnik
Cina dan perkosaan massal yang sistematis atas wanita
Cina sangat kontroversial, dan baik penyelidikan resmi
maupun oleh pihak swasta menemui kesulitan untuk
menunjukkan bukti nyata, terutama kesaksian tangan
pertama. Di tengahkesulitan-kesulitan ini, pada November
tim pencari fakta yang dibentuk pemerintah membenarkan
adanya 66 kasus perkosaan yang terjadi selama kerusuhan,
terutama melibatkan wanita dan gadis keturunan Cina,
serta sejumlah tindak kekerasan lain terhadap wanita.
Sejak 1959 WNA keturunan Cina dilarang melakukan usaha
di pedesaan Indonesia. Peraturan melarang adanya sekolah
Cina, pembentukan kelompok kebudayaan atau ikatan usaha
khusus Cina, serta pajangan berhuruf Cina meskipun huruf
Cina ada dalam produk yang dipajang. Pemerintah
mengizinkan penerbitan sebuah koran harian berbahasa Cina
milik pemerintah, namun undang-undang melarang impor,
penjualan, atau distribusi bahan bacaan berbahasa Cina
(lihat Bagian 1.f. dan 2.a.). Namun bahan-bahan berbahasa
Cina sudah mulai tampak di daerah Pecinan Jakarta dan
mungkin pula di kota-kota lain. Sejak 1994 pemerintah
mengizinkan pengajaran Bahasa Cina bagi karyawan di
sektor pariwisata, dan distribusi brosur-brosur, acara,
dan bahan-bahan sejenis berbahasa Cina bagi wisatawan
berbahasa Cina.
Pendidikan swasta dalam Bahasa Cina pada umumnya
dilarang tapi ada dalam jumlah terbatas. Universitas
Indonesia menawarkan Jurusan Bahasa Cina.
Universitas-universitas negeri menetapkan pagu secara
tidak resmi untuk penerimaan mahasiswa keturunan Cina.
Undang-undang melarang perayaan Tahun Baru Cina di
kelenteng atau tempat-tempat umum, tapi pelaksanaannya
terbatas. Hiasan-hiasan menyambut Tahun Baru Cina
dipajang dengan mencolok dan dijual di pusat-pusat
perbelanjaan di setidaknya beberapa kota. Para pejabat
senior masih enggan mengendorkan larangan penerbitan
dalam Bahasa Cina, dengan menyatakan kekhawatiran bahwa
hal demikian dapat mendorong ketegangan antarras.
Orang-orang Timor Timur dan kelompok-kelompok hak
asasi manusia menuduh bahwa orang Timor Timur kurang
terwakili dalam jajaran pegawai negeri di Timor Timur.
Pemerintah sudah berusaha merekrut lebih banyak pegawai
negeri di Timor Timur dan Irian Jaya, dan sudah ada
peningkatan jumlah calon pegawai negeri di kedua provinsi
itu, meskipun ada kebijakan "pertumbuhan nol" pada jumlah
pegawai negeri secara keseluruhan. Orang Timor Timur
menyatakan keprihatinan mereka bahwa program transmigrasi
(lihat Bagian 1.f.) dapat menyebabkan menurunnya
kesempatan kerja dan akhirnya bisa menghancurkan jatidiri
budaya Timor Timur. Pemerintah menyatakan bahwa program
transmigrasi di Timor Timur terutama dipusatkan pada
pemukinman kembali orang Timor Timur, dengan disertai
dengan datangnya orang non-Timor Timur yang umumnya
beragama Kristen atau Hindu dalam jumlah yang lebih
kecil. Dalam beberapa tahun terakhir migran tidak resmi
yang kebanyakan Muslim ke provinsi itu menyulut
ketegangan sosial ekonomi di daerah perkotaan,
menimbulkan keprihatinan yang lebih besar daripada
program transmigrasi resmi. Pada bulan Juli, sebagai
reaksi terhadap desas-desus dan kemungkinan intimidasi,
setidaknya beberapa ribu orang non-Timor Timur
meniggalkan provinsi itu; tapi kebanyakan kemudian
kembali lagi.
.
Bagian sebelumnya
| Bagian berikutnya

Program
Penerjemahan Terbitan | Informasi via E-mail
Transkrip Radio Suara Amerika
|